Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Divonis 20 Tahun, Ajukan Banding

Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Divonis 20 Tahun, Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Diketahui, Adam Damiri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

“Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga,” kata Linda Susanti yang mewakili keluarga Adam Damiri, dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Adam Damiri memutuskan untuk mengajukan banding. Salah satunya terkait laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, laporan itu, tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Untuk itu, Linda mengeklaim, laporan tersebut tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca juga  Menko PMK Apresiasi Zona Hijau Sudah Ada Proses Belajar Tatap-Muka

“Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri,” kata Linda.

Selain itu, kata Linda, berdasarkan fakta persidangan, saksi Indah Kusumawati menyebut penempatan saham-saham milik PT Asabri terjadi pada tahun 2017. Sementara Adam Damiri menjabat sebagai Dirut PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2017.

Lebih jauh, Linda menyebut Adam telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri.

Baca juga  Legislator nilai PPKM Mikro Sudah Tepat, Dibutuhkan Disiplin Masyarakat

Sementara itu, sambung Linda, salah satu hakim anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Hakim Mulyono, menurut Linda, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi, serta tidak berdasar, dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam pleidoi kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara Adam Rachmat Damiri,” kata Linda.

Baca juga  Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi ASABRI 60 ribu m2 di Ambon

Linda juga menilai vonis 20 tahun pidana penjara yang dijatuhkan seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun. Selain itu juga tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.

“Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri,” kata Linda.

Baca juga  KPK Terus Usut Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Baca juga  KPK Terus Telusuri Aset Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy di Jakarta

Sementara Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita, dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait