Mahasiswa Hukum UPB Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi di Sintai, DPRD Batam Minta Evaluasi Total

Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial, Jumat. Agenda tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan fungsi pusat rehabilitasi non-panti Sintai di kawasan Tanjunguncang, Selasa, 23 Juni 2026. Foto:Ist

Batam, Metrosidik.co.id – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial, Jumat. Agenda tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan fungsi pusat rehabilitasi non-panti Sintai di kawasan Tanjunguncang, Selasa, 23 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, ST, itu menghadirkan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB), dosen sekaligus aktivis kemanusiaan Romo Paschalis, serta jajaran pejabat dari Dinas Sosial, Satpol PP, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam.

Turut mendampingi dalam RDPU tersebut Wakil Ketua Komisi IV Drs. H. Surya Makmur Nasution, M.Hum, Sekretaris Komisi Hj. Asnawati Atiq, SE, MM, serta sejumlah anggota komisi lainnya yang memberikan perhatian serius terhadap persoalan sosial yang diangkat mahasiswa.

Aspirasi mahasiswa bermula dari hasil observasi lapangan yang mereka lakukan di pusat rehabilitasi non-panti Sintai. Dari temuan di lapangan, mahasiswa menilai kawasan itu tak lagi menjalankan fungsi rehabilitasi sebagaimana mestinya, melainkan diduga telah berubah menjadi lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Juru bicara mahasiswa, Herdianto Sarumaha, menyebut banyak indikasi yang dinilai janggal dan bertentangan dengan semangat pembinaan sosial.

“Kami menemukan banyak hal yang sangat tidak layak jika Sintai masih disebut sebagai pusat rehabilitasi non-panti. Ada indikasi eksploitasi, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan yang lebih memprihatinkan adalah kesan adanya pembiaran,” tegas Herdianto dalam forum.

Menurutnya, Perda Ketertiban Sosial yang selama ini menjadi payung hukum seharusnya mampu menjadi instrumen tegas dalam menindak dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Senada dengan itu, mahasiswa lainnya, Amanda, menilai regulasi yang ada saat ini belum berjalan efektif. Berdasarkan hasil observasi, ia mengungkapkan minimnya program pembinaan bagi para perempuan yang berada di kawasan tersebut.

Baca juga  Bupati Kampar, Minta Dewan Hakim MTQ Objektif Dalam Menilai

“Hampir tidak ada pelatihan keterampilan yang diberikan kepada para wanita yang berada di Sintai. Padahal, dalam Perda jelas disebutkan bahwa pusat rehabilitasi harus dievaluasi setiap tiga tahun. Seharusnya warga binaan dibekali keahlian agar bisa keluar dari lingkaran prostitusi,” ujar Amanda.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, mengakui bahwa Perda Ketertiban Sosial saat ini belum cukup kuat untuk menjangkau kompleksitas persoalan prostitusi.

Ia menegaskan, persoalan prostitusi tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan berbagai tindak pidana lain seperti perdagangan manusia, prostitusi daring, hingga pelanggaran undang-undang pornografi.

“Prostitusi adalah persoalan sosial yang sangat kompleks. Banyak persoalan yang saling berkaitan, termasuk human trafficking. Kita harus jujur mengakui bahwa Perda Ketertiban Sosial belum mampu menjangkau semua persoalan ini. Tetapi paling tidak, kita bisa fokus pada aspek rehabilitasi, pembinaan, dan pelatihan,” kata Surya.

Dukungan terhadap langkah kritis mahasiswa juga datang dari anggota Komisi IV DPRD Batam, Warya Burhanuddin. Ia menilai masukan mahasiswa menjadi alarm penting bagi pemerintah dan legislatif.

“Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini. Ini harus menjadi momentum untuk membahas secara serius bagaimana menekan maraknya prostitusi, tidak hanya di Sintai, tetapi juga di kawasan lain seperti Nagoya,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak eksekutif mengakui adanya hambatan dalam pelaksanaan regulasi. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam, Drs. H. Zul Arif, MH, mengatakan Perda Ketertiban Sosial yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kondisi sosial saat ini.

“Kami sebenarnya sudah mengajukan revisi Perda ini sejak tiga tahun lalu. Dari sisi dasar hukum saja sudah banyak berubah. Dulu acuannya Undang-Undang Otonomi Daerah, sementara sekarang sudah menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru,” jelas Zul Arif.

Baca juga  BP Batam Jamin Biaya Hidup Warga Rempang Selama Masa Transisi ke Rumah Baru

Sebagai tindak lanjut dari RDPU tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, merekomendasikan agar Dinas Sosial dan Satpol PP segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembenahan menyeluruh di kawasan Sintai.

Selain itu, Komisi IV juga mendesak percepatan penyusunan naskah akademis sebagai dasar revisi Perda Ketertiban Sosial.

“Kami meminta Dinas Sosial bergerak cepat menyusun dan menyerahkan naskah akademis sebagai dasar revisi Perda ini. Jangan sampai regulasi yang ada terus tertinggal dari persoalan sosial yang berkembang di lapangan,” tegas Dandis.

RDPU tersebut diharapkan menjadi langkah awal pembenahan kebijakan sosial di Kota Batam, khususnya dalam menangani persoalan prostitusi, rehabilitasi sosial, serta pencegahan praktik perdagangan orang yang semakin kompleks.

jasa website rumah theme

Pos terkait