Metrosidik.co.id, Batam – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025) siang. Regulasi baru ini menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun perkembangan regulasi nasional.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE, MM. Hadir pula Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, jajaran forkopimda, pejabat Pemko dan BP Batam, serta tokoh masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Muhammad Yunus, SPi, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi pendidikan ini bersifat mendasar. Ia menegaskan, Perda 2019 sudah memberi pijakan penting, namun perkembangan kebutuhan pendidikan di Batam menuntut aturan yang lebih adaptif.
“Pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau adalah kebutuhan utama masyarakat. Karena itu, perda lama perlu disempurnakan agar selaras dengan aturan nasional terbaru dan menjawab tantangan di lapangan,” ujar Yunus.
Pansus telah mengidentifikasi 11 poin strategis yang menjadi ruh dari Ranperda baru ini, yakni:
- Rencana Induk Pembangunan Pendidikan – Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pendidikan lima tahunan melalui Peraturan Wali Kota sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan.
- Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan – Mengatur pendidikan formal, nonformal, layanan khusus, PAUD, pendidikan dasar, pendidikan umum, keterampilan, pelatihan kerja, pendidikan khusus, hingga pendidikan inklusif.
- Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik – Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024, agar penerimaan murid baru dan mutasi siswa lebih tertib dan transparan.
- Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan – Termasuk pengaturan satuan pendidikan terpadu untuk mengatasi keterbatasan lahan di Batam.
- Kurikulum dan Muatan Lokal – Mengintegrasikan pendidikan iman, akhlak, karakter bangsa, potensi daerah, serta tuntutan pembangunan dan perkembangan global.
- Sarana dan Prasarana Pendidikan – Menjamin ketersediaan ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sarana olahraga, kantin, dan toilet yang layak.
- Bahasa Pengantar – Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama, didukung Bahasa Melayu dan bahasa asing sesuai kebutuhan lokal maupun global.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Mengatur kualifikasi, penghargaan bagi guru berprestasi, termasuk yang bertugas di wilayah hinterland, serta perlindungan hukum.
- Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan – Mendorong inovasi berbasis keunggulan lokal dan daya saing daerah.
- Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan Pendidikan – Melibatkan dewan pendidikan, komite sekolah, CSR, hingga partisipasi masyarakat.
- Kerja Sama Pendidikan – Membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Menurut Yunus, hasil pembahasan dengan Pemko Batam, studi banding ke Yogyakarta, serta konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Pemprov Kepri menunjukkan perubahan ini lebih dari 50 persen. “Dengan begitu, Perda lama harus dicabut sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011. Ranperda baru kini berisi 19 bab dan 103 pasal,” jelasnya.
Setelah laporan selesai, seluruh anggota dewan menyatakan setuju. Ketua DPRD Kamaluddin pun mengetuk palu tanda pengesahan. Ia menekankan bahwa lahirnya perda ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD terhadap masa depan pendidikan di Batam.
“Perubahan regulasi pendidikan ini bukan sekadar formalitas. Ini akan memberi arah baru bagi peningkatan kualitas SDM Batam, agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Kamaluddin.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga menyampaikan apresiasinya. Ia menilai perda baru ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, setelah proses yang panjang dan komprehensif, perda ini akhirnya disepakati. Ini bukan hanya regulasi, tapi komitmen bersama untuk membentuk karakter generasi dan memajukan dunia pendidikan Batam,” kata Amsakar.
Ia menegaskan, Pemko Batam segera menyampaikan perda yang telah disahkan ke Gubernur Kepri untuk registrasi sesuai aturan perundangan.
Adapun agenda kedua rapat paripurna, yakni laporan Badan Anggaran DPRD terkait KUA-PPAS APBD 2026, ditunda untuk disinkronkan lebih lanjut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kepri.