Boss Proyek SP Untung, Jari Anak Yatim Buntung

Kiri: La Ode Arif Rahman Korban Kecelakaan Kerja di Jembatan Selayang Pandang
Kiri: La Ode Arif Rahman Korban Kecelakaan Kerja di Jembatan Selayang Pandang, Kanan Ardi Lafiza general superintendent dan Baju Merah Rafni. R Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana (metrosidik.co.id)

Pembangunan jembatan Selayang Pandang-II di Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas yang saat ini sedang dikerjakan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana terdapat banyak persoalan. Mulai dari persoalan hukum hingga nilai-nilai kemanusiaan dipertaruhkan saat proses pengerjaannya. Dari sederetan persoalan yang terlanjur kusut dan menarik perhatian media ini, yakni peristiwa kecelakaan kerja yang dialami La Ode Arif Rahman (17) ketika itu.

Kecelakaan kerja ini bukan kecelakaan kerja biasa. La Ode Arif Rahman diduga menjadi korban eksploitasi anak oleh perusahaan dalam pembangunan proyek tersebut. Bekerja sebagai harian lepas, ia harus kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan pada 3 Agustus tahun 2020 setelah terjepit sling baja saat pemancangan tiang jembatan.

Usia La Ode Arif Rahman terungkap setelah media ini memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dari pihak keluarga yang berdomisili di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Dalam Kartu Keluarga, La Ode Arif Rahman tercatat lahir pada bulan Nopember tahun 2002. Artinya pada saat kecelakaan kerja terjadi, La Ode Arif Rahman belum genap berusia 18 tahun.

Nilai kemanusiaan itu semakin terkikis, sebab hak-hak yang harus diperoleh La Ode Arif Rahman pasca kehilangan jari itu tak kunjung diserahkan perusahaan. “Boss Proyek SP Untung, Jari Anak Yatim Buntung” itulah sepenggal kalimat sebagai perumpamaan peristiwa itu. Bahkan kasus ini tak banyak mendapat perhatian. Selain itu ada yang beranggapan, kecelakaan kerja yang menimpa La Ode Arif Rahman merupakan hal yang kecil. Jika dilihat dari kacamata “kuda” tentu saja terlihat kecil, apalagi La Ode Arif Rahman hanya seorang kuli bangunan.

Tiga bulan kasus ini dilidik Polres Kepulauan Anambas. Bahkan kasus ini juga sempat di periksa oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan memanggil perwakilan perusahaan PT Ganesha Bangun Riau Sarana untuk diminta keterangan. Mirisnya, Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar, ketika itu dengan santai menyebut, bahwa pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan La Ode Arif Rahman berkerja pada perusahaan itu.

Baca juga  Tambang Pasir di Penarik Natuna Diduga Ilegal

Jika KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas serius dalam kasus ini, tentunya bukan hal yang sulit untuk membuktikan bahwa La Ode Arif Rahman benar-benar mengalami kecelakaan kerja pada pembangunan jembatan Selayang. Surat pernyataan yang ditulis dengan tangan, menyatakan La Ode Arif Rahman tidak akan menuntut PT. Ganesha Bangun Riau Sarana, seharusnya menjadi bukti yang kuat. Surat pernyataan itu ditandatangan di atas materai dan Ardi Lafiza sebagai saksi mewakili perusahaan. Tentunya itu merupakan bukti yang cukup untuk ditindak secara hukum.

Surat pernyataan La Ode Arif Rahman yang tidak akan menuntut perusahaan akibat kecelakaan kerja. (Dokumen/metrosidik.co.id)

Hingga kini, lembaga yang seharusnya bertindak sebagai penegakan hukum, dan melindungi hak anak, serta dibiayai uang rakyat itu, sama sekali belum menyampaikan laporan terkait perkembangan dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh perusahaan yang menang tender sebesar 72 miliar itu. Bahkan, KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas sama sekali tidak pernah mendampingi, atau ikut monitor dalam kasus dugaan eksploitasi anak tersebut.

Semakin tergerus nilai kemanusiaannya, ketika mediasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPRPR), Kabupaten Kepulauan Anambas yang dinakhodai Andyguna K Hasibuan bersama Ardi Lafiza sebagai general superintendent PT. Ganesha Bangun Riau Sarana gagal. Pihak perusahaan bersikeras tidak akan memberikan hak-hak pekerjanya.

La Ode Arif Rahman yang sudah menjadi yatim setahun yang lalu, akhirnya mendapat perhatian mahasiswa dan praktisi hukum. Salah satunya, mahasiswa yang bergerak atas nama Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam surat tersebut, SRA mendesak Disnaker Provinsi Kepri untuk segera mengusut tuntas eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan PT Ganesa Bangun Riau Sarana dalam pengerjaan pembangunan SP II.

“Insyallah dalam waktu dekat kami akan sambangi Polda kepri di Batam untuk menanyakan tindak lanjut kasus yang senyap hampir 3 bulan.” Sebut Haidir dari SRA, usai melayangkan laporan, Senin,2/11/20. Bahkan pemuda yang dikenal kritis ini juga menegaskan, jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan dari kasus ini, pihaknya akan melakukan aksi untuk memperjuangkan hak anak tersebut.

Baca juga  Peserta Lomba HUT RI di Anambas Mendadak Obral Hadiah

Bak gayung bersambut, laporan dari SRA itu langsung ditanggapi oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau dengan menurunkan tiga nama penyidik ke Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pemeriksaan kecelakaan kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan pada Kamis, 19/11/20 lalu. Surat perintah tugas penyelidikan itu mengutus tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain: Anmar Wahyudi Harni, Aldy Admiral dan Rainir Akbar. Penyelidikan itu dilakukan setelah Disnaker Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi bersama Polda-Kepri.

Dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana pun dilidik penyidik. Tenaga ahli K3 yang seharusnya mengawas pekerjaan disinyalir tidak pernah berada di tempat. Dugaan itu menguat ketika Rafni. R sebagai direktur mengirimkan surat pengganti tenaga ahli K3 pada bulan Maret ke Dinas PUPRPR Kabupaten Kepulauan Anambas.

Surat tersebut benomor 004/Ganesha-II/2020 tertanggal 25 Maret 2020 perihal permohonan penggantian tenaga Ahli K3 konstruksi atas nama: Asep Eka Saputra dengan sertifikasi kompetensi kerja, Ahli K3 Konstruksi Madya diganti dengan Bayu Prabowo, ST Ahli K3 Konstruksi Madya
Bertindak selaku tenaga ahli konstruksi yang berkerja di lokasi pekerjaan pembangunan jalan SP II Kecamatan Siantan. Informasi yang diperoleh media ini Bayu Prabowo, ST tidak pernah berada di lokasi sejak pembangunan jembatan SP II dilaksanakan.

Kini proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS Disnaker Kepri bersama Polda Kepri itu telah berlangsung kurang lebih empat bulan. Selama proses penyelidikan, Rafni.R sebagai Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana , dan sekaligus boss proyek jembatan senilai 72 milar itu sempat mangkir dari panggilan penyidik. Alasannya pun tak masuk akal, pandemi corona jadi hambatan. Lalu Rafni mengirimkan surat balasan ke penyidik sebagai pengganti ketidakhadiran dirinya.

Baca juga  Terlilit Pinjaman Online, Anggaran Desa Dibabat

Setelah Rafni.R mangkir dari panggilan penyidik, penyidik melakukan gelar perkara awal hingga sepakat menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan. La Ode Arif Rahman berserta ibunya pun di BAP oleh penyidik PPNS Disnaker, Provinsi Kepulauan Riau. Belakangan lebih tidak masuk akal, ketika Rafni diminta keterangan dalam rangka penyidikan sebagai saksi dilakukan di Kantor Disnaker Provinsi Riau, Pekanbaru pada tanggal 8 hingga 10 Maret 2021 lalu. Alasannya, Rafni menderita penyakit diabetes, dan tidak bisa melakukan perjalanan jauh. “Beliau menderita diabetes jadi kalau perjalanan jauh sulit,” sebut Rainir Akbar, Penyidik PPNS Disnaker Kepri.

Serangkaian proses hukum yang begitu panjang dan Rafni R gagal dipanggil penyidik untuk memenuhi panggilan, tentu banyak menimbulkan persepsi publik. Belakangan muncul kabar ada orang kuat di belakang boss proyek itu. Sejak media ini memberitakan dugaan eksploitasi anak, Rafni sama sekali tidak menggubris panggilan maupun pesan singkat yang dikirimkan padanya. Dugaan itu semakin kuat ketika Dinas PUPRPR Kabupaten Kepulauan Anambas gagal melakukan mediasi bersama pihak perusahaan. Dan mediasi itu dianggap hanya sebagai angin lalu saja. Selanjutnya, siapakah orang kuat yang dimaksud ? Akankah La Ode Arif Rahman memperoleh keadilan di negeri ini?

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait