JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku telah menghalangi mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab agar tak meninggalkan persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari ruang sidang di Bareskrim Polri.
“Tim JPU yang hadir di Bareskrim Polri sempat menahan agar terdakwa Rizieq Shibab tak meninggal ruang sidang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya Selasa, 16 Maret 2021.
Leonard mengatakan, Rizieq bersikeras meninggalkan ruang sidang lantaran merasa hal tersebut merupakan bagian hak dari dirinya sebagai terdakwa dalam perkara itu. Alhasil, Rizieq pun tetap meninggalnya ruang sidang.
Setelah kejadian itu, kata Leonard, Majelis Hakim sempat meminta kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang secara virtual.
“Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan,” tambah Leonard.
Oleh sebab itu, persidangan dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim gagal terlaksana hingga selesai hari ini. Hakim pun menunda persidangan hingga Jumat, 19 Maret 2021.
“Sikap dan keberatan terdakwa Rizieq diikuti enam orang terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Andi Tatat yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Leonard.
Sebelum sidang resmi ditunda, persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Pasalnya, sidang diwarnai kericuhan setelah hakim menolak permintaan Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan.
Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun walkout dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Rizieq di persidangan.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya masuk ke proses hukum.
Polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI itu berperan sebagai panitia acara.
Sumber: