ADOB Bongkar Masalah Ojol di Batam, Tarif Tak Dijalankan, Taksi Bandara Diduga Langgar Aturan, BPJSTK Driver Terbengkalai

ADOB audiensi dengan Pemerintah Kota Batam, suarakan keresahan pengemudi ojek dan taksi online yang hingga kini belum mendapat kepastian perlindungan dan keadilan. Audiensi digelar di Gedung Pemko Batam, Senin (19/1/2026). Foto : Erwin/Metrosidik.co.id.

Batam, Metrosidik.co.id – Aliansi Driver Online Batam (ADOB) mendatangi Pemerintah Kota Batam untuk menyuarakan keresahan pengemudi ojek dan taksi online yang hingga kini dinilai belum mendapat kepastian perlindungan dan keadilan. Audiensi tersebut digelar di Gedung Pemko Batam, Senin (19/1/2026).

Pertemuan itu diterima Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Leo Putra, yang mewakili Walikota Batam Amsakar Achmad. Dalam forum tersebut, ADOB menyampaikan tiga tuntutan utama yang dinilai menyangkut hajat hidup ribuan pengemudi online di Batam.

Tarif Ojol Sesuai SK Gubernur Dinilai Mandek

Tuntutan pertama menyangkut penerapan tarif ojek online sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tahun 2024. Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, menegaskan hingga awal 2026, kebijakan tersebut belum dijalankan secara menyeluruh oleh perusahaan aplikator.

“Yang sampai sekarang belum dijalankan secara keseluruhan oleh aplikator,” kata Djafri dalam audiensi tersebut.

Ia meminta Pemk Batam, khususnya Walikota dan Kepala Dishub, untuk aktif menjembatani persoalan itu, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh pengemudi di lapangan.

Dugaan Taksi Bandara Jemput Penumpang di Luar Area

Tuntutan kedua menyasar dugaan pelanggaran operasional taksi bandara. Djafri mengungkapkan, berdasarkan aturan Badan Pengelola Bandara (BIB), taksi bandara hanya diperbolehkan menjemput penumpang di dalam kawasan bandara dan wajib kembali ke bandara setelah mengantar penumpang keluar.

Namun, di lapangan, ADOB menemukan indikasi berbeda.

“Dugaan dan temuan kami, orderan-orderan taksi teman-teman bandara tersebut bisa menjemput di luar bandara. Artinya kami perlu investigasi lebih dalam dan butuh bantuan pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut merugikan pengemudi ojek dan taksi online non-bandara.

“Pendapatan teman-teman di luar bandara menurun. Kami tidak boleh jemput di dalam bandara, tapi taksi bandara boleh jemput di luar. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Djafri.

Baca juga  Ketua SBSI-KKA: RDP Bersama DPRD Tidak Mewakili SBSI

BPJS Ketenagakerjaan Mandek, Ojol Meninggal Tak Terlindungi

Isu paling krusial, menurut ADOB, adalah implementasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2025 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online.

Djafri menilai, meski aturan tersebut telah terbit sejak April 2025, hingga kini banyak pengemudi masih membayar iuran BPJS secara mandiri.

“Artinya sampai hari ini belum tercover pemerintah kota,” ucapnya.

Ia bahkan menyinggung kasus konkret yang terjadi pada 17 November 2025. Seorang pengemudi ojek online meninggal dunia di kawasan Legenda Malaka, namun tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena belum terdaftar.

“Ada ojol yang meninggal tanggal 17 November 2025 di Legenda Malaka, tapi belum terdaftar BPJS Tenaga Kerja. Kami tidak ingin ini terulang. Kalau besok ada ojol yang meninggal lagi, bagaimana?” tegas Djafri dengan nada serius.

Menurutnya, dasar utama penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi online adalah aspek kemanusiaan.

“Kalau databasenya di-hold, ditahan, jangan sampai kami cap aplikator dan pihak-pihak terkait sebagai penjahat kemanusiaan,” ujarnya.

ADOB berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan ada rapat lanjutan lintas instansi untuk mencari solusi konkret.

“Kami apresiasi pemerintah dan BPJS. Mudah-mudahan ada titik temu dan persoalan ini cepat selesai,” tutup Djafri.

Pemko Batam: Ada Kendala Data, Rapat Lanjutan Disiapkan

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dishub Batam Leo Putra menegaskan Pemko Batam akan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Terkait tarif ojek online, Leo menjelaskan kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, meski koordinasi tetap dilakukan karena operasional pengemudi berada di Batam. Sementara persoalan taksi bandara menjadi tanggung jawab pengelola bandara.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, Leo menyebut program tersebut merupakan prioritas Wali Kota Batam, berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pengemudi online, dengan iuran sepenuhnya ditanggung Pemkot.

Baca juga  Kemendag, Bea Cukai dan Satgas Pangan Menggagalkan Ekspor Ilegal Minyak Goreng

“Pemko menyiapkan anggaran untuk 10.000 driver dengan iuran maksimal Rp10.000 per orang,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penurunan jumlah data pengemudi. Dari sekitar 7.000 pengemudi pada Juni 2025, kini tersisa sekitar 2.000 yang tervalidasi.

“Terjadi perbedaan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan sistem aplikator. Perlu verifikasi ulang, itu yang membuat masih ada miss,” kata Leo.

Ia memastikan Dishub Batam akan menjadwalkan rapat lanjutan guna menyinkronkan data agar program jaminan sosial tersebut bisa diterapkan secara penuh dan tepat sasaran.

jasa website rumah theme

Pos terkait