Foto: Dokumentasi Metrosidik
ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID Pembangunan mega proyek Bandar Udara Letung Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas menelan anggaran kisaran 250 milliar. Bandara Letung dikerjakan pada tahun 2014 dengan kontrak tahun jamak.
140 hektar lahan bandara yang masuk dalam dokument Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) diterbitkan pemerintah provinsi Kepulauan Riau melalui keputusan Gubernur nomor 324 tahun 2013.
Dalam pelaksanaan pembangunannya, koordinasi dari pihak Bandara maupun kontraktor kepada Dinas terkait yakni lingkungan hidup Pemkab Anambas disebut tidak pernah terjalin(red).
” kami pihak lingkungan hidup tidak diberikan informasi jika ada pengerukkan pasir di lokasi maupun di sekitar Bandara” jelas kepala bidang lingkungan hidup Melyanti Syahrial kepada Metrosidik diruang kerjanya, Kamis,2/8/18.
Selain itu dirinya akan segera mengevaluasi perizinan Amdal yang telah dikantongi pihak perusahaan.
” nanti kita akan evaluasi kembali apakah dalam Amdal itu sudah termasuk perencanaan penggalian pasir. Dan kita juga akan mempertanyakan ke pihak bandara akibat lobang galian tersebut nantinya untuk apa” tuturnya.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandara Letung Ariadi Widiawan mengklaim pihaknya sudah mengantongi izin lingkungan termasuk pengerukan pasir di Bandara yang tertuang di dalam dokument Amdal.
“pasir yang dikeruk itu masih termasuk lahan Bandara adapun pengerjaanya dengan sistem on site yakni hanya upah angkut, sementara pasir tersebut tidak dibayar”, jelasnya, melalui pesan singkat.
Masih kata Ariadi, didalam RAB tidak di anggarkan kubikasi harga pasir, hanya biaya operasioanalnya saja yang dibayar yakni upah angkut.
Ia menambahkan, semua aktivitas pekerjaan di Bandara sudah sesuai dengan izin Amdal.
Sementara, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD) Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Yulifrizal mengakui, kalau dirinya baru tahu dari media jika dilokasi adanya pengerukkan pasir disekitar Bandara.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat memberikan teguran terkait kegiatan pemotongan bukit yang menurutnya belum termasuk dalam dokumen Amdal. “Pemotongan bukit beberapa waktu lalu sempat mendapat teguran dari kita, karena bukit tersebut tidak termasuk dilahan bandara sehingga belum masuk dalam dokument Amdal. Sehingga, saat itu kami meminta pihak Bandara harus menyiapkan dokument UKL dan UPL untuk kegiatan tersebut”, tambahnya.
Hasil pantauan media ini, terdapat 3 lobang galian pasir yang di gali mengunakan excavator di luar pagar dan 4 lobang bekas galian di dalam pagar Bandara. Di tiga lobang yang diluar bandara saat ini masih di lakukan pengerukan pasir oleh pihak perusahaan pemenang tender.
Kedalaman hasil galian diperkirakan 10 meter dan lebar 50 meter persegi. Ribuan kubik pasir ini dikeruk untuk kepentingan pembangunan Bandara
Kontraktor pelaksana, yang biasa disapa Odi menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi izin UKL dan UPL namun dirinya tidak dapat menjelaskan tahun berapa dokument tersebut diterbitkan.
Terkait pengerukan tanah diluar pagar Bandara dirinya tidak dapat menjelaskan siapa pemilik tanah.”Kalau pemilik tanah saya lupa bg, siapa nama pemilik tanah serta dokument UKL dan UPL berkasnya ada dikantor di Jakarta” ucapnya melalui telpon seluler Kamis,2/8/18.
PT.Boriandy Putra sebagai pemenang lelang pengerjaan Overlay dan Perpanjangan Konstruksi Runway dengan anggaran APBN Tahun 2018 sebesar Rp.29.808.296.000,- dengan waktu pengerjaan selama180 hari Kalender terhitung tanggal kontrak pada 14 Mei 2018.
*Fitra