Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Miring di Bawa ke Tanjungpinang


ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Tersangka kasus dugaan korupsi pasar miring Desa Payalaman Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Cabang Negeri di Tarempa. Penahanan tersangka kepada Rustam (50) yang merupakan ketua koperasi Sekar Wangi di mulai pada hari ini tanggal 2 Agustus tahun 2018.

Kepala cabang kejaksaan Negeri Tarempa Muhammad Banyanulah mengatakan,
dari hasil serangkaian penyidikan dugaan Korupsi pasar miring Desa Payalaman pihaknya sudah menetapkan Rustam sebagai tersangka.

“Sebagai mana berita acara penyidikan bersama kejari Natuna tanggal 21 Mei kami menyepakati penepatapan tersangka kepada Rustam” jelasnya, 2/8/18.

Ia menambahkan, selama ini yang bersangkutan korporatif dalam penyidikan.
“Penahan Rustam selama 20 hari dihitung hari ini. Untuk kuasa hukum sudah dua kali kita kasih kesempatan agar yang bersangkutan untuk segera menunjuk kuasa hukum, tapi setelah 3 hari kita tunggu belum ada jawaban sehingga, kite sendiri yang menunjuk kuasa hukum”, tambahya.

Rustam nantinya akan didampingi oleh Tri Ernawati, SH sebagai kuasa hukum yang ditunjuk pihak kejaksaan.

Masih kata Bayan, biasanya kasus tipikor tidak berdiri sendiri ia berjalan secara korporasi dan bukan tindakan kejahatan tunggal akan ada tersangka baru.

Rustam di bawa ke Tanjungpinang dengan kapal feri VOC beserta pengawalan ketat pihak kepolisian bersama kepala Kejaksaan Cabang Negeri Tarempa untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 kota Tanjungpinang. Hal ini dikarenakan persidangan kasus tipikor saat ini hanya ada di Tanjungpinang.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Bimtek Kota Layak Anak di Anambas, Misni Kadis Dinsos Kepri Turun Langsung

Pos terkait