Batam, Metrosidik.co.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan sikap menghormati keputusan sejumlah anggotanya yang memilih mengundurkan diri dari organisasi profesi tersebut. Pengunduran diri dipandang sebagai hak setiap anggota dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Sikap tersebut mengemuka dalam rapat rutin Pengurus PWI Kepri yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Selain membahas agenda organisasi, rapat juga menyoroti langkah tindak lanjut atas pengunduran diri beberapa anggota yang sebelumnya telah menyampaikan pernyataan melalui media.
Ketua Dewan Penasehat PWI Kepri, Marganas Nainggolan, meminta seluruh jajaran pengurus menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana, proporsional, dan tidak menjadikannya sebagai polemik berkepanjangan. Menurutnya, dinamika seperti ini merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan sebuah organisasi profesi.
Marganas menegaskan bahwa setiap anggota memiliki hak untuk menentukan pilihan terhadap status keanggotaannya. Karena itu, yang terpenting bagi pengurus adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan organisasi.
“Pengurus harus menghormati keputusan pribadi mereka dan menyikapinya sebagai dinamika organisasi biasa. Yang terpenting sekarang adalah menindaklanjutinya sesuai mekanisme organisasi,” ujar Marganas.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan para mantan anggota pada Rabu (5/8/2026), surat pengunduran diri beserta kartu tanda anggota (KTA) telah dikirimkan langsung kepada PWI Pusat.
Atas dasar itu, Marganas meminta Pengurus PWI Kepri segera berkoordinasi dengan PWI Pusat agar seluruh proses administrasi keanggotaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan AD/ART PWI.
Sementara itu, Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Dewan Penasehat dengan menyampaikan surat resmi kepada PWI Pusat sebagai bagian dari proses administrasi organisasi.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Iban tersebut, PWI merupakan organisasi profesi yang memiliki sistem, aturan, dan mekanisme yang jelas dalam mengatur hak maupun kewajiban anggotanya, termasuk mengenai status keanggotaan. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan administrasi organisasi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengurus PWI Kepri menghormati keputusan beberapa anggota yang memilih mengundurkan diri. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kebersamaan serta kontribusi yang telah mereka berikan selama menjadi bagian dari PWI,” kata Saibansah.
Ia menambahkan, PWI Kepri tetap berkomitmen menjaga soliditas organisasi serta terus meningkatkan pelayanan kepada anggota. Di samping itu, organisasi akan terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kualitas, kompetensi, profesionalisme, dan integritas wartawan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Dinamika organisasi merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berorganisasi. Karena itu, PWI Kepri akan tetap mengedepankan semangat persaudaraan, menghormati setiap pilihan anggota, serta memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan PWI Pusat,” tegas Cak Iban.
Sesuai ketentuan AD/ART PWI, pengunduran diri anggota dilakukan secara tertulis dan diproses melalui mekanisme administrasi organisasi. Dengan demikian, seluruh tahapan penyelesaian status keanggotaan akan dikoordinasikan dengan PWI Pusat sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan kepastian organisasi. (*)










