METROSIDIK.CO.ID–ANAMBAS, Wajahnya memerah, sorotan matanya begitu tajam, seperti ada sesuatu yang akan meluap dari raganya. Budi –bukan nama sebenarnya, terus saja bicara ketika saya diundang untuk mewawancarai dirinya soal kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran desa.
Pembicaraan Budi mengarah pada kegiatan lanjutan pembangunan jalan Tanjung Pandan, Dusun Rekam Bawah, Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan itu bersumber dari APBDes Tarempa Barat Daya tahun anggaran 2020 dengan panjang 140 meter dan lebar dua meter.
Al- Saring, sudah dua periode diberikan kepercayaan oleh warga Desa Tarempa Barat Daya sebagai Kades. Ia kembali dilantik bersama lima kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 2018 lalu. Sedangkan Iswandi selalu setia mendampingi Al-Saring sebagai tangan kanannya di jabatan sekretaris desa.
Budi berkata: “Lebih seratus juta anggaran desa dikorupsi dan saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari mereka. Anggaran sekitar 179 juta tahun 2020. Hingga anggaran itu keluar, pembangunan tidak dilaksanakan, uang itu habis dipakai. Ya, dikorupsi lah,” berang dia pertengahan Maret lalu.
Budi menaruh curiga ada dugaan persengkokolan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa bersama sekretaris desa. Dia berani mengatakan ini, sebab warga dan kepala desa sudah melakukan pertemuan. “Kita sudah mengadakan pertemuan sekitar dua bulan lalu. Sekretaris desa mengaku uang itu dia pakai, tapi sampai saat ini kepala desa tidak ada tindakan tegas. Malah Kades ini sering marah-marah ketika warga bertanya,” kata dia.
Ia juga mengatakan, sebelum pertemuan warga bersama aparatur desa pihaknya sudah membuat pengaduan kepada Bhabinkamtibmas yang akhirnya penyidik Polres Kepulauan Anambas memanggil beberapa orang.
Kelanjutan penyelidikan tersebut belum dapat dikonfirmasi media ini. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang ketika dikonfirmasi belum dapat menjawab. “Ini perkara yang mana ini?,” singkat dia kembali bertanya, Jumat (28/5/2021).
Memang perkara ini jauh sebelum Iptu Rifi Hamdani Sitohang bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas. Ia kurang lebih baru satu bulan menggantikan Kasatreskrim Iptu Julius Silaen yang saat ini telah pindah tugas.
Rebu Yanto, dia sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan lanjutan jalan Tanjung Pandan. Pak Rebu Yanto bercerita sangat terbuka dalam wawancara di kediamannya pada Kamis (15/4/2021)
Ia mengatakan pernah dipanggil penyidik Polres Kepulauan Anambas terkait kegiatan swakelola yang tak kunjung selesai. “Uang sudah ditarik semua. Sudah lah itu yang hilang, saya jujur saja,” sebut dia ke penyidik.
Alasan Sekdes menarik dana itu Rebu berkata untuk membayar meterial. “Akan tetapi belum dilaksanakan dan material belum dibayar juga. Saya laporkan ke kepala desa dan BPD hingga sampailah di Polres.”
Dia berkata: Saya sampaikan ke penyidik, yang jadi persolan itu ada di dua titik di tahun 2020. “Klop dua titik itu anggaran lebih seratus juta. Kalau tak salah dua titik itu 170 juta. Dua ini yang tidak dikerjakan. Jalan Tanjung Pandan dan jalan menuju kuburan. Yang jadi permasalahan itu, dua kegiatan,” ucap dia.
Dia pernah mendesak kades untuk memastikan kelanjutan jalan Tanjung Pandan yang sama sekali tidak pernah dikerjakan. “Bahkan tidak ada papan plang. Itulah yang buat saya ngotot, Pak kades, kapan ini mau dibangun,” tanya Rebu mengulangi perkataan yang disampaikannya kepada Kades.
Sejak tahun 2019 Rebu Yanto sudah menjadi TPK. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya tidak pernah bermasalah. Bahkan dia berkata, untuk kegiatan yang bermasalah saat ini, dirinya tidak pernah menerima honor sebagai TPK.
Dia membenarkan pernyataan Budi–bukan nama sebenarnya, yang mengatakan telah ada perjanjian sekdes akan mengembalikan uang dalam rapat yang dihadiri aparatur desa.
“Sempat ada sidang desa yang dihadiri Bhabinkamtibmas. Dalam pertemuan itu beliau mengaku uang terpakai karena peminjaman online,” kata Rebu.
Dalam kesempatan itu ia berkata: “Uang ini uang apa pak, ini uang negara harus dikembalikan,” sebut dia.
Herlina bendahara desa saat dikonfirmasi media ini mengakui sudah mencairkan anggaran pembangunan itu kepada sekretaris desa, Iswandi. Namun dia lupa rincian uang yang sudah diserahkan.
“Iya sudah dicairkan. Ada sekitar tiga kali pencairan,” sebut Herlina, Jumat (16/4/2021).
Herlina tak mau banyak bicara, berbeda dengan Ketua TPK, Pak Rebu Yanto yang bicara terbuka kepada media. “Kalau mau tanya-tanya tentang desa, bapak langsung ke pak kadesnya aja,” sebut Herlina.
Iswandi Sekertaris Desa Tarempa Barat Daya yang disebut-sebut bertanggungjawab bersedia di wawancara, Kamis (27/4/2021).
Kepada kami ia tidak menampik apa yang dituduhkan pada dirinya. Bahkan dia siap bertanggungjawab untuk mengembalikan uang negara yang telah dipakai. Dia menegaskan, apa yang dilakukannya tidak ada keterlibatan kepala desa.
Untuk bahan material yang dibeli dari warga, ia mangaku sebagian sudah dibayar. “Yang saya pikirkan waktu itu uang masyarakat. Material masyarakat yang dibayar. Saya sampai gadai honda untuk upah angkut. Sisa upah angkut satu juta. Material pasir sudah dibayar, batu belum,” papar dia.
Iswandi merincikan jumlah uang yang terpakai buat keperluan pribadinya. “Uang yang terpakai 149 juta,”
Ia mengaku terpaksa menggunakan uang desa karena “terjepit” dari pinjaman online. Awal mula menggunakan aplikasi pinjaman online Iswandi mengaku hanya meminjam dana sebesar 2,4 juta.
Ia menyebut, saat mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online sempat terjadi kesalahan. “Awal minjam 2,4 juta. Nah di aplikasi kan banyak pilihan ke bawah. Saya terklik menjadi 26 juta pinjaman. Saya terima sekitar 16 jutaan yang masuk rekening,” sebut dia dengan menyesal.
Ia mengaku kejadian itu telah merubah hidupnya kedalam masalah hingga harus mencari jalan menutupi hutang pinjaman online.
Iswandi juga menerangkan, dalam pertemuan bersama warga dan aparatur desa ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut. “Akan saya kembalikan, saat ini saya masih mencari jalan. Saya sedang berupaya menjual kebun,” kata dia.
Kepala Desa Tarempa Barat Daya, Al Saring saat dikonfirmasi sama sekali tidak terbuka. Jauh berbeda dengan Iswandi sekretarisnya. Dengan nada sedikit tinggi Al Saring menyebut saat ini dirinya tidak bisa diganggu. “Kasus itu sudah di Polres,” cetus dia, Jumat (16 /4/2021).
Informasi yang diperoleh media ini, pada pertengahan Ramadhan lalu, pihak Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah memanggil beberapa orang terkait kasus dugaan korupsi itu.
Dikonfirmasi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap membenarkan hal tersebut.
“Ia sampai saat ini masih penyelidikan. Ada sekitar 13 orang yang sudah kami mintai keterangan. Setelah selesai akan kami sampaikan secara terbuka,” sebut dia. Jumat (28 /5/ 2021).
Berikut rincian pencairan anggaran pembangunan jalan Tanjung Pandan Dusun Rekam Bawah Desa Tarempa Barat Daya yang telah ditarik dari bendahara desa Herlina. Ada 22 kwitansi pencairan yang diperoleh metrosidik.co.id
Pencairan 4 Agustus 2020
Rp. 21.000.000
Rp. 2.500.000
Rp. 5.000.000
Rp.9.600.000
Pencairan 7 September 2020
Rp. 6. 750.000
Pencairan 17 Desember 2020
Rp.1.980.000
Rp. 150.000
Rp. 1.200.000
Rp. 3.600.000
Rp. 4.200.000
Rp. 34.800.000
Rp. 3.600.000
Rp. 5.000.000
Rp. 25.000.000
Rp. 900.000
Rp. 600.000
Rp. 200.000
Pencairan 24 Desember 2020
Rp. 3.150.000
Rp. 26.000.000
Rp. 7.920.000
Pencairan 27 Desember 2020
Rp. 5.760.000
Rp. 500.000
*Fitra