JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito selaku tersangka penyuap dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Suharjito kepada jaksa penuntut umum KPK, Jumat (22/1/2021).
“Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka SJT (Suharjito) kepada tim JPU,” kata Ali, Jumat.
Ali mengatakan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 53 orang saksi, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan pihak-pihak lain di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan Suharjito dilanjutkan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung hari ini sampai dengan 10 Februari 2021 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Tipikor,” ujar Ali.
Sementara itu, KPK masih berupaya menuntaskan penyidikan terhadap tersangka lainnya yakni Edhy; staf khusus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pihak swasta, Amiril Mukminin.
Dalam kasus ini, Dalam kasus ini, Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Sumber: