Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (14/8/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan. Nilai anggaran yang menjadi dasar kesepakatan mencapai Rp736,36 miliar.
Rian mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian anggaran terhadap kondisi daerah yang berkembang sepanjang tahun, termasuk dinamika pendapatan, belanja, kebijakan pemerintah pusat, ekonomi, dan kebutuhan pelayanan publik.
Ia menegaskan setiap perubahan anggaran harus sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rian berharap kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD 2026, memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan, serta menjaga kesehatan fiskal daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026. Rian juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, seraya menilai perbedaan pandangan sebagai bagian dari proses untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Anambas.










