Batam, Metrosidik.co.id – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan dan penyerahan PSU perumahan, yang selama ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir dalam sidang itu Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Sebelum pengesahan dilakukan, DPRD mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PSU Perumahan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Suryanto.
Aweng menjelaskan, seluruh pembahasan Ranperda telah rampung setelah melalui rapat konsultasi dan pembahasan teknis yang cukup panjang.
“Pansus Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan telah menyampaikan bahwa seluruh pembahasan telah selesai dilaksanakan, baik materi maupun teknis lainnya. Dengan demikian, Pansus dapat menyampaikan laporan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Aweng.
Dalam laporannya, Suryanto menegaskan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyediaan, pengelolaan, hingga penyerahan PSU di kawasan perumahan.
Menurutnya, keberadaan PSU merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep hunian layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Dengan kebijakan yang kuat, masyarakat akan mendapatkan lingkungan perumahan yang memenuhi kriteria layak, sehat, aman, dan nyaman yang bermuara pada kesejahteraan keluarga,” kata Suryanto.
Ia mengungkapkan, pembahasan Ranperda ini telah berlangsung sejak November 2025 dan baru difinalisasi pada Juni 2026, bahkan sempat diperpanjang satu kali demi memastikan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selama proses pembahasan, Pansus juga melakukan studi banding ke Kota Bogor, konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri.
Suryanto menyebut pemerintah pusat bahkan siap memberikan asistensi penuh kepada daerah dalam upaya penertiban PSU.
“Kementerian menyatakan kesiapan mendukung daerah, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran, agar penataan PSU perumahan berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran Perda ini menjadi sangat strategis mengingat selama ini Pemko Batam memiliki keterbatasan dalam mengambil tindakan terhadap persoalan PSU karena belum memiliki payung hukum setingkat Perda.
“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Setelah laporan Pansus disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Secara serentak, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Aweng sebagai tanda sahnya Perda tersebut.
Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut secara komprehensif.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus, yang telah bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait menyelesaikan Ranperda ini,” ujar Amsakar.
Amsakar menegaskan, keberadaan PSU yang memadai merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pengembang yang harus dipenuhi.
Menurutnya, Perda ini memastikan pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga wajib menjamin fasilitas pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, tempat pembuangan sampah sementara, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga utilitas pendukung lainnya.
“Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan memiliki prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan dasar masyarakat,” tegas Amsakar.
Ia juga menyoroti persoalan klasik di Batam terkait banyaknya PSU perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah, bahkan dalam beberapa kasus pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Amsakar, Perda ini akan menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan tersebut, termasuk memperkuat koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam dalam aspek pertanahan.
“Regulasi ini memberikan solusi terhadap PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk ketika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda PSU Perumahan ini, Pemko Batam kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menertibkan, mengambil alih, serta memelihara fasilitas umum di kawasan perumahan.
Pemerintah berharap regulasi ini mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan kawasan hunian di Batam tumbuh lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.










