Atur Tata Kelola Perumahan, DPRD Batam Finalisasi Ranperda PSU

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan resmi menuntaskan pembahasan akhir bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam, dalam rapat finalisasi yang digelar Selasa (23/6/2026). Foto:Ist

Batam, Metrosidik.co.idPanitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan resmi menuntaskan pembahasan akhir bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam, dalam rapat finalisasi yang digelar Selasa (23/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Djoko Mulyono SH MH, didampingi Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto, serta sejumlah anggota pansus lainnya. Agenda utama difokuskan pada penyelesaian substansi akhir Ranperda PSU Perumahan sebelum dibawa ke tahapan pengesahan.

Ketua Pansus, Djoko Mulyono, mengatakan proses finalisasi ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kota Batam untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Alhamdulillah, seluruh tahapan pembahasan Ranperda PSU Perumahan telah kita selesaikan dan sepakati bersama. Dalam waktu dekat, ini akan kita laporkan dalam rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,” ujar Djoko usai rapat.

Menurut Djoko, pembahasan Ranperda PSU Perumahan sempat mendapat tambahan waktu selama 60 hari kerja guna memperdalam sejumlah substansi penting. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab persoalan PSU yang selama ini kerap muncul di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kehadiran Perda PSU Perumahan nantinya diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi pengembang, pemerintah, maupun masyarakat dalam penyelenggaraan kawasan perumahan di Kota Batam.

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Djoko, persoalan terkait penyerahan PSU, kelengkapan fasilitas umum, hingga tanggung jawab pengembang terhadap infrastruktur perumahan diharapkan dapat lebih tertata.

Baca juga  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Beri Apresiasi Kepala BP Batam Terkait Pengembangan Pulau Rempang

“Mudah-mudahan Perda ini nantinya bisa menjadi panduan bersama, sehingga tidak ada lagi protes maupun keluhan masyarakat terkait PSU di kawasan perumahan. Semua punya kepastian hukum dan mekanisme yang jelas,” tegasnya.

DPRD Kota Batam berharap, dengan hadirnya regulasi ini, tata kelola penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dapat berjalan lebih tertib, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

jasa website rumah theme

Pos terkait