Anambas, Metrosidik.co.id–Pembangunan pasar oleh Koperasi Sekar Wangi pada tahun 2013 silam di Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas menyisakan permasalahan bagi warga sekitar. Selain timbulnya persoalan hukum, kondisi bangunannya mengancam keselamatan warga.
Bangunan yang dalam kondisi miring dan terancam akan roboh, ibarat buah simalakama bagi pemerintah daerah setempat. Status aset menjadi kendala untuk kelanjutan bangunan yang menjadi harapan bagi para pedagang.
Dikonfirmasi Usman, Kepala Dinas Disperindagkop mengatakan, saat ini status bangunan belum menjadi aset pemerintah daerah. Dalam hal ini Ia juga tidak menafikan ada persoalan hukum yang masih berjalan.
“Untuk sementara kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terkait kondisi bangunan. Setidak nya kami akan mensosialisasikan kepada warga sekitar untuk tidak beraktifitas di sekitar bangunan guna menghindari kemungkinan bangunan roboh,” jelasnya Senin 9 September 2019 di ruang kerjanya.
Selanjutnya, Usman berencana akan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan dan pemerintah daerah. “Kita akan pelajari apakah Pemda dapat memberikan bantuan. Pemda bisa bantu seperti anggaran bantuan sosial kepada koperasi. Hanya saja sekarang ketuanya sedang bermasalah,” cetusnya.
Status kepemilikan aset bangunan pasar tersebut juga dijelaskan oleh Hendy, Kepala Sesi (Kasi) Koperasi di Disperindagkop kepada Metrosidik. “Kalau dilihat dari Juknis bantuan yang masuk ke rekening koperasi tentunya ini menjadi aset koperasi. Mereka dapat bantuan membangun pasar dari dana Bansos Kementerian Koperasi pada tahun 2013,” terang Hendy.
*Fitra