Rujuk Berobat Keluar Negeri, Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa Berikan Pelayanan Paspor Mobile


Anambas, Metrosidik.co.id–Masyarakat saat ini tidak perlu khawatir untuk pengurusan dokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) atau biasa dikenal dengan sebutan Paspor. Terlebih bagi warga yang dalam keadaan sakit yang akan dirujuk ke luar negeri. Dengan peningkatan teknologi, Kantor Imigrasi Kelas II (TPI) Tarempa saat ini meningkatkan pelayanannya dalam program Paspor Mobile.

Paspor Mobile merupakan program dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manuisa (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI). Hal ini dilakukan dengan cara mendatangi pihak yang membutuhkan Papor baik di rumah sakit atau di rumah.

Cara kerja pelayanan ini sangat mudah dan cepat. Seperti disampaikan Kepala Seksi (KASI) Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa, Herry Pranowo, SE, M.Si kepada metrosidik, pengunaannya dengan menggunakan sebuah perangkat yang akan dihubungi ke sistem data ke Imgirasian.

“Perangkat Paspor Mobile ini dilakukan dengan mengambil gambar dan sidik jari pemohon Paspor untuk selanjutnya diproses pihak imigrasi,” terang Herry, Selasa, 10 Sepetember 2019.

Program Paspor Mobile ini dikatakannya hanya untuk dalam keadaan emergency atau darurat.”Tidak diperuntukkan untuk umum. Hanya untuk pelayanan darurat seperti akan berobat ke luar negeri. Prosesnya pun cepat, jika emergency dapat selesai saat hari itu juga,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk pengajuan calon pembuat paspor, anggota keluarga tetap mesti datang terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas-berkas permohonan yang dibutuhkan. Kemudian, setelah syarat untuk pembuatan paspor lengkap. Petugas akan mendatangi pemohon untuk dilakukan tahap selanjutnya.

“Salah satu anggota keluarga tetap harus ke Kantor Imigrasi. Setelah persyaratan administrasi lengkap, kita akan langsung datang ke pemohon guna mengambil data,” katanya.

Proses penerbitan melalui sistem layanan mobile paspor itu jelasnya, sama dengan waktu penerbitan paspor secara normal atau paling lambat tiga hari. “Waktunya tidak harus menunggu lama, sama saja dengan proses pengurusan yang normal. Atau paling lambat tiga hari,” ujarnya.

Baca juga  Oknum Guru SD Tanam Ganja di Kebun Cabai, Mengaku Buat Usir Hama

Dia kemudian berharap, agar layanan mobile paspor ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di Kepulauan Anambas secara masksimal, untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan paspor.

“Saat ini sambutan masyarakat Anambas untuk layanan mobile paspor ini sangat positif. Kami berharap ke depannya dapat  dimanfaatkan lagi secara maksimal,” pintanya.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait