
Anambas, Metrosidik.co.id–Upaya penyelidikan yang digelar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau terkait kecelakaan kerja pada perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana (GBRS), terus berlanjut. Usai turun ke lokasi pembangunan jembatan Selayang Pandang II (SP II) di Tarempa, penyidik melayangkan surat panggilan kepada Direktur GBRS Rafni. R di Pekanbaru Provinsi Riau untuk diminta keterangan.
Diketahui, Rafni. R mangkir dari panggilan penyidik dengan berdalih tidak bisa hadir dikarenakan tengah pandemi Corona Virus Disease-19. Rafni pun membalasa surat panggilan dari penyidik dengan surat balasan.
Rainir Akbar, salah satu dari tiga penyidik Disnaker menyampaikan alasan ketidakhadiran Rafni untuk memenuhi panggilan.
“Dia tidak bisa hadir karena covid dan masih di Pekanbaru. Kemarin sudah kita sampaikan surat panggilan secara tertulis pada tanggal 8 Desember untuk hadir di kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan di Batam pada tanggal 11 Desember, ” sebut Akbar, Rabu, 23/12/20.
Menurutnya, pemanggilan Rafni R sangat diperlukan terlebih ada beberapa temuan baru yang sudah disampaikan kepada pimpinan. “Kemarin ada beberapa temuan yang sudah kita sampaikan ke pimpinan dan ke Polda. Alhamdulillah pimpinan setuju kita proses untuk dilanjutkan,” kata dia.
Akbar juga menyampaikan, pihaknya hanya akan dua kali menyampaikan surat panggilan. “Biasanya hanya dua kali panggilan. Jika panggilan kedua tidak di penuhi, biasanya kita langsung gelar perkara atau naik ke proses penyidikan. Itu tergantung hasil koordinasi nanti bersama Polda Kepri,” paparnya.
Surat panggilan dari penyidik ini guna untuk mengetahui penerapan SOP Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta dugaan eksploitasi pekerja di bawah umur La Ode Arif Rahman yang kehilangan jadi kelingking tangan kanan 4 bulan lalu. La Ode Arif Rahman hingga hari ini belum menerima haknya sesuai undang-undnag Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Disnaker Provinsi Kepulauan Riau menurunkan tiga nama penyidik ke Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pemeriksaan kecelakaan kerja dan K3 pada perusahaan pada Kamis, 19/11/20 lalu terkait pelaksanaan pembangunan jembatan Selayang Pandang di Tarempa.
Surat perintah tugas penyelidikan itu mengutus tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain: Anmar Wahyudi Harni, Aldy Admiral dan Rainir Akbar.
Hingga berita ini diterbitkan, Rafni R Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana yang menang tender 72 miliar itu belum menjawab panggilan telpon dan pesan singkat yang dikirimkan kepadanya. Pesan yang dikirimkan padanya hanya dibaca tanpa memberikan tanggapan apapun.
*Fitra