Anambas, metrosidik.co.id- Nelayan Kepulauan Anambas yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) lakukan aksi penyampaian pernyataan sikap atas keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Prikanan ( Permen KP) Nomor 59 tahun 2020.
Hal itu terkait di izinnya menangkap ikan menggunakan alat cantrang dan trawl di wilayah jalur penangkapan ikan III di zona ekonomi ekslusif Indonesia di Laut Natuna Utara.( Natuna- Kepulauan Anambas)
” Keberaadaan kapal yang menggunakan alat cantrang dan trawl di luar daerah yang berukuran 30 GT itu tidak ramah lingkungan, melakukan aktifitas di perairan laut Natuna dan Kepulauan Anambas,” ucap, Dedi Syahputra Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas,di halaman kantor SDKP Anambas. Rabu (23/12/2020).
HNSI Kepulauan Anambas menolak atas peraturan menteri itu, sebab penangkapan alat cantrang dan trawl ini dapat merusak sumber daya ikan dan tidak ramah lingkungan serta mengancam hasil tangkapan nelayan lokal dan kelangsungan hidup mata pencaharian nelayan. (*)