Batam, Metrosidik.co.id – Gelombang aksi pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tetap berlangsung pada 20 Mei 2026 di sedikitnya 16 daerah di Indonesia. Meski pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2026, Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menilai regulasi tersebut belum cukup menjawab persoalan mendasar.
Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab menegaskan, perjuangan ojol masih jauh dari selesai dan membutuhkan payung hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.
“Perpres adalah solusi jangka pendek yang perlu kami apresiasi. Tapi kami tetap mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan UU transportasi online dan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya, Minggu (3/5).
Perpres Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah
Menurutnya, regulasi yang ada harus mampu mengatur secara tegas berbagai aspek krusial dalam ekosistem transportasi online.
“Perpres harus mengatur pengantaran makanan dan barang, tarif bersih roda dua dan roda empat, jaminan sosial, serta hubungan antara mitra dan aplikasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, regulasi yang tidak jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Jangan sampai Perpres ini abu-abu dan malah melahirkan masalah baru,” katanya.
Dampak Sistem Aplikasi Meluas ke Semua Lapisan
ADOB menilai persoalan transportasi online bukan hanya menyangkut driver, tetapi telah berdampak luas pada masyarakat dan pelaku usaha.
“Lebih dari 30 juta pengguna aplikasi harus dilindungi. Anak sekolah, pekerja, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM,” ujarnya.
Ia juga menyoroti biaya dan potongan yang selama ini belum memiliki dasar hukum jelas.
“Biaya pengguna aplikasi tidak diatur. Mitra restoran dan UMKM terpaksa mark-up harga. Ini tidak sehat dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Sebelumnya, ADOB bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk “penjajahan aplikasi” yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kepastian hukum.
“Pengemudi sudah bertahun-tahun jadi korban perbudakan aplikasi tanpa regulasi,” tegasnya.
Aksi Nasional Tetap Jalan
Meski pemerintah telah mengeluarkan PP, ADOB memastikan aksi serentak tetap dilaksanakan bersama jaringan nasional.
“Aksi tetap kami lanjutkan di 16 titik daerah bersama aliansi lain dalam FDTOI,” ujarnya.
Menurutnya, aksi ini menjadi bentuk tekanan agar pemerintah dan DPR segera merealisasikan tuntutan yang telah lama disuarakan.
“Kami akan terus mendorong pemerintah dan DPR agar tuntutan ini bisa direalisasikan tanpa harus menunggu lagi,” katanya.
Desak Negara Hadir Lebih Kuat
Gerakan “Ojol Bersatu, Gerakan Ojol Nasional” yang diusung tahun ini membawa pesan yang lebih luas, yakni mendesak kehadiran negara dalam mengatur ekosistem digital transportasi.
Dengan tema “Selamatkan Negeri dari Penjajahan Aplikasi”, ADOB menilai persoalan ini juga menyangkut kewenangan pemerintah daerah yang selama ini dinilai lemah.
“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan jelas. Sudah lebih dari 10 tahun seperti ini,” ujarnya.
ADOB berharap, dalam jangka pendek pemerintah segera memperkuat regulasi turunan, sementara dalam jangka panjang UU Transportasi Online bisa disahkan.
“Ojol dan pengemudi online adalah instrumen penting di negeri ini. Negara harus hadir. Jangan kalah dengan aplikasi,” pungkasnya.











