Batam, Metrosidik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026) pagi. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan pengelolaan persampahan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, BP Batam, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat LAM Batam, serta awak media.
Sebelum sidang dimulai, Sekretaris DPRD Batam Ridwan Afandi membacakan daftar kehadiran anggota dewan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai pembuka rapat.
Dorongan Perubahan Regulasi Persampahan
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menegaskan bahwa Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan diajukan sebagai respons atas kondisi terkini yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan Kota Batam.
“Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Karena itu, diperlukan perubahan sebagai dasar hukum dalam pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan ranperda tersebut merujuk pada berbagai regulasi dan keputusan pemerintah pusat, termasuk status pembinaan terhadap Kota Batam dalam pengelolaan sampah.
“Bapemperda DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah ke depan,” tambahnya.
Ranperda ini diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka, sesuai ketentuan yang memperbolehkan pengajuan di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) dalam kondisi tertentu.
Batam Hadapi Tantangan Serius Sampah
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pemaparannya menyoroti pesatnya pertumbuhan kota yang berdampak langsung pada peningkatan volume sampah.
“Sebagai gerbang perdagangan dan pusat pertumbuhan ekonomi nasional, Batam menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Rencana Induk Persampahan 2025–2045, timbulan sampah di Batam mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” tegas Amsakar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut mencakup sejumlah poin penting, mulai dari harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah.
“Kami ingin mendorong pengelolaan sampah tidak hanya sebagai beban, tetapi juga menjadi peluang ekonomi melalui pengolahan menjadi energi dan produk bernilai tambah,” tambahnya.
Menunggu Tanggapan Fraksi
Usai penyampaian, Wali Kota Batam secara simbolis menyerahkan draf Ranperda kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna lanjutan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi.
“Ranperda ini selanjutnya akan mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Mei mendatang,” kata Kamaluddin.
Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga membahas laporan reses DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan masa sidang sekaligus pembukaan masa persidangan berikutnya.(*)











