Metrosidik.co.id – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (30/6/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, dan dihadiri oleh Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan. Ia menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP yang kembali diraih menandakan bahwa tata kelola keuangan Pemko Batam telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai standar pemerintahan,” kata Mustofa.
Dari sisi pendapatan, realisasi APBD 2024 mencapai Rp3,64 triliun atau 97,72 persen dari target Rp3,73 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi Rp3,62 triliun atau 94,29 persen. Aset per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp12,99 triliun dengan ekuitas Rp12,97 triliun.
6 Catatan Strategis Banggar DPRD Kota Batam
Dalam laporannya, Banggar DPRD Kota Batam juga memberikan 6 catatan penting sebagai evaluasi dan rekomendasi strategis:
1. Retribusi Parkir Tepi Jalan
Realisasi hanya Rp11,2 miliar dari potensi Rp70 miliar. Banggar menilai sistem pengelolaan parkir masih rawan kebocoran dan merekomendasikan moratorium sementara atas penarikan retribusi serta dilakukan audit menyeluruh.
2. Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Piutang PBB masih tinggi, mencapai Rp570 miliar. Banggar meminta agar penanganan dilakukan dengan pendekatan inovatif dan intensifikasi penagihan
3. Retribusi Pelayanan Persampahan
Meskipun mengalami peningkatan, realisasinya masih belum proporsional dengan cakupan layanan. Banggar mendorong optimalisasi basis data dan integrasi penarikan retribusi dengan rekening air untuk meningkatkan efektivitas.
4. Penurunan Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat
Insentif fiskal turun dari Rp18,9 miliar (2023) menjadi Rp11,7 miliar (2024). Hal ini menjadi sinyal perlunya evaluasi atas indikator kinerja daerah agar Pemko Batam kembali memenuhi kriteria insentif.
5. Pengelolaan Aset Tetap (Jalan dari Pemprov Kepri)
Banggar merekomendasikan pembentukan Satgas Percepatan Penyerahan Aset yang melibatkan Pemko Batam dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan pengalihan aset dari Pemerintah Provinsi Kepri yang belum tuntas.
6. Kinerja BUMD Kota Batam
Banggar menyoroti kerugian PT Pembangunan Kota Batam sebesar Rp1,67 miliar dan tidak beroperasinya PT Pelabuhan Batam Indonesia sejak 2018. Banggar mendorong reformasi menyeluruh terhadap BUMD, agar lebih produktif dan mampu menyumbangkan dividen nyata bagi PAD.
Pengesahan dan Tanggapan
Setelah laporan dibacakan, Wakil Ketua DPRD Haji Aweng Kurniawan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Dewan. Semua menyatakan setuju agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, kami apresiasi kerja keras semua pihak. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ucap Aweng.
Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, dalam pidatonya juga menyampaikan penghargaan atas persetujuan DPRD.
“Alhamdulillah hari ini kita menuntaskan satu kewajiban konstitusional. Pemko Batam siap menindaklanjuti catatan dan evaluasi dari DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Pemko untuk memperkuat semua tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, kami pastikan akan dijalankan secara profesional dan sesuai regulasi,” tegas Amsakar.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam, disaksikan oleh seluruh peserta rapat di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.