Batam, Metrosidik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan sekaligus membuka Masa Persidangan III dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa pelaksanaan penutupan dan pembukaan masa persidangan ini merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan oleh lembaga legislatif daerah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tahun sidang DPRD dibagi dalam tiga masa persidangan. Oleh karena itu, DPRD Kota Batam perlu melaksanakan penutupan sekaligus pembukaan masa persidangan secara berkelanjutan,” ujar Kamaluddin.
Dengan satu kali ketukan palu, Kamaluddin secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Selanjutnya, ia kembali mengetok palu sebagai tanda dibukanya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” tegasnya.
Memasuki masa persidangan yang baru, DPRD Kota Batam dihadapkan pada sejumlah agenda strategis. Salah satu fokus utama adalah pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai penting bagi pembangunan kota.
Kamaluddin mengungkapkan, beberapa Ranperda yang akan dibahas antara lain perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
“Kami akan memprioritaskan pembahasan Ranperda yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” katanya.
Selain itu, DPRD juga akan membahas Ranperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta menjalankan agenda rutin sebagai bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Rapat paripurna tersebut kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan. /Red











