JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru setelah delapan orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan delapan orang itu sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejagung memeriksa 10 orang pada Senin (1/2).
Dua dari delapan tersangka adalah purnawirawan jenderal TNI. Keduanya merupakan mantan direktur utama PT Asabri dengan periode berbeda.
Mereka adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Adam yang merupakan alumnus akademi militer tahun 1972 ini menjabat direktur utama pada 2011-2016. Kemudian Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Lulusan akademi militer tahun 1982 ini merupakan direktur utama periode 2016-2020.
Dua tersangka bahkan merupakan tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH).
Tersangka lainnya adalah Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015. Lalu Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W Siregar (IWS) dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP).
Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021. Sementara untuk Benny Tjokrosaputro yang diinisialkan BTS dan Heru Hidayat (HH) tak ditahan karena masih dalam proses penahanan perkara korupsi PT Jiwasraya.
“Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).