METROSIDIK.CO.ID — Kota dan Kabupaten Bogor kembali dinyatakan masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Status zona merah kembali di sandang ini diketahui dari laporan tim pakar Satgas Penanganan Covid-19 nasional, periode 31 Januari 2021, yang dipublikasi di laman Covid19.go.id, Selasa (2/2/2021).
Laporan ini dibuat mingguan. Dalam laporan periode 24 Januari 2021, Kota dan Kabupaten Bogor masih berada di zona orange, atau risiko sedang penularan covid-19.
Dalam laporan setebal 173 halaman, disebutkan status zonasi risiko untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, ternyata tidak ada satu pun wilayah yang zona hijau.
Sedangkan untuk zona kuning terdapat satu wilayah. Lalu zona orange ada 18 wilayah dan zona merah terdapat 8 daerah. Dua diantaranya adalah kota dan kabupaten Bogor.
Berdasarkan tabel laporan, 8 daerah zona merah di Jawa Barat itu meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi, Ciamis, Garut, Indramayu, Karawang dan Kota Cirebon.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Kota dan Kabupaten Bogor merupakan dua dari tiga daerah di Jabar dengan kenaikan kasus tertinggi. Satu daerah lainnya adalah Kota Depok.
Kota Bogor juga dicatat sebagai satu dari tiga daerah di Jabar dengan insidensi kumulatif tertinggi. Dua derah lainnya adalah Kota Depok dan Kota Bekasi.
Untuk itu, Satgas Penanganan Covid 19 di Kota dan Kabupaten Bogor terus melakukan himbauan dan operasi bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, tim Satgas juga setiap harinya membagikan masker kepada masyarakat, agar menghindari terjadinya penyebaran.
Sumber: