KPK Buru Pihak Yang Bantu Pelarian Samin Tan Jadi Buronan

KPK Buru Pihak Yang Bantu Pelarian Samin Tan Jadi Buronan
Buronan KPK Samin Tan.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut pelarian bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pihaknya bakal mendalami proses pelarian Samin Tan. Termasuk mencari tahu apakah ada pihak yang turut membantu Samin Tan selama menjadi buronan KPK.

“Tentunya nanti kita akan kembangkan, kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya,” ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/4).

Karyoto menyebut pihaknya membuka kemungkinan menjerat pihak yang diduga membantu pelarian Samin Tan. Karyoto mencontohkan kasus pelarian Nurhadi, KPK menjerat pihak yang membantu pelarian Nurhadi sebagai tersangka merintangi penyidikan.

“Karena seperti di kasus Nurhadi, kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan penyidikan),” kata Karyoto.

KPK menangkap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan, pada Senin, 5 Maret 2021. Samin Tan ditangkap di sebuah kafe di wilayah MH Thamrin, Jakarta Pusat. Samin Tan sempat menjadi buron selama satu tahun.

KPK sendiri menetapkan Samin Tan sebagai buron pada, 6 April 2020 lalu.

KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Pimpinan KPK Datangi Ombudsman, Klarifikasi Polemik TWK

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait