JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). TRP akan dimintai keterangan soal temuan kerangkeng manusia di kediamannya.
“Benar, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan, Rabu (2/2/2022).
Ali menuturkan saat ini TRP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK. Ali menyampaikan KPK mempersilahkan dan siap memfasilitasi Komnas HAM untuk meminta keterangan TRP.
Rencananya, TRP dapat dimintai keterangan oleh Komnas HAM minggu depan. KPK menegaskan agenda Komnas HAM tersebut tidak mengganggu proses penyidikan di KPK.
“Agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK,” tutur Ali.
Diketahui, KPK menemukan kerangkeng manusia saat hendak melakukan operasi tangkap tangan terhadap TRP di rumahnya. Diketahui saat itu, TRP sudah tidak ada di tempat.
“Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak 2 ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Komnas HAM sendiri lalu mengungkapkan lebih dari satu orang tewas akibat tindak kekerasan yang diduga terjadi di kerangkeng manusia milik TRP. Komnas HAM menegaskan informasi tersebut solid dan diperoleh dari beberapa pihak.
“Kami temukan dengan informasi yang solid ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa. Korban yang kehilangan nyawa ini lebih dari satu,” kata Anggota Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan melalui video yang diterima, Minggu (30/1/2022) lalu.