JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab berbuntut panjang. Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Nadiem Makarim turut bicara dan menilai kebijakan itu bertentangan dengan UU maupun Permendikbud.
“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan hanya melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan . Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” kata Nadiem dalam keterangannya, Minggu (24/1).
Aturan yang dimaksud Nadiem yaitu Pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 4 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem mengatakan telah berkoordinasi Dinas Pendidikan Daerah terkait pelanggaran tersebut. Ia meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut diberikan sanksi tegas.
“Selanjutnya saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,”
– Nadiem.
Nadiem memastikan instansinya akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Pihaknya akan membuat jalur pengaduan untuk melaporkan kejadian serupa.
“Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan juga untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa,” kata Nadiem.
Lihat postingan ini di Instagram
Sumber: