Metrosidik.co.id – Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar sah pemilihan Ketua Umum PWI periode mendatang. Penetapan ini menjadi langkah penting menjelang Kongres PWI XXVI yang akan digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK), Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ketua Steering Committee (SC) Kongres, Zulkifli Gani Ottoh, menyatakan bahwa penetapan DPT ini mengacu pada komposisi hak suara dalam Kongres PWI sebelumnya di Bandung. Total terdapat 88 hak suara dari seluruh provinsi dan satu daerah otonom, namun jumlah tersebut menjadi 87 suara karena adanya pengurangan satu suara di Provinsi Banten.
“DPT ini menggunakan basis dari Kongres Bandung. Banten yang semula memiliki tiga suara, kini menjadi dua, menyusul keputusan SC yang mensahkan dua kepengurusan PWI Banten. Suara dibagi rata untuk dua ketua PWI Banten,” jelas Zulkifli dalam rapat SC dan OC di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/8).
Kondisi unik di Banten menjadi sorotan dalam proses penetapan DPT. Dua ketua PWI Banten, Rian Nopandra dan Mashudi, hadir dalam rapat khusus usai koordinasi SC dan OC. Keduanya sepakat menerima keputusan pengurangan suara demi menjaga harmoni dan kelancaran kongres.
Ketua Organizing Committee (OC) Kongres, Marthen Selamet Susanto, mengapresiasi sikap dewasa kedua pihak dalam menyikapi keputusan tersebut.
“Keputusan ini adalah wujud semangat damai yang diusung dua Ketua Umum PWI. Panitia dan PWI daerah wajib menghormatinya. Jangan ada kegaduhan, karena ini adalah momentum untuk memperkuat organisasi,” ujar Marthen.
Zulkifli juga menegaskan bahwa keputusan menggunakan DPT Kongres Bandung adalah pilihan adil dan strategis.
“DPT ini adalah solusi tengah yang sah dan sudah teruji di Kongres sebelumnya. Kita tidak ingin lagi sengketa. Kita ingin kedamaian menjadi dasar perjalanan PWI ke depan,” tambahnya.
Peninjau: Simbol Keterbukaan, Bukan Hak Pilih
Selain menetapkan hak suara, Kongres PWI 2025 juga membuka ruang partisipasi bagi lima orang peninjau dari setiap provinsi. Para peninjau ini tidak memiliki hak pilih dan hanya diperkenankan hadir pada sesi pembukaan dan penutupan kongres. Mereka akan ditempatkan di ruang khusus dengan fasilitas siaran langsung.
Kehadiran peninjau harus mendapat rekomendasi dari ketua PWI provinsi masing-masing. Usulan untuk menghadirkan Pelaksana Tugas (PLT) sebagai peninjau sempat mencuat, namun keputusan akhir tetap dikembalikan ke masing-masing ketua PWI daerah.
“Peninjau bukan hanya simbol partisipasi, tapi juga bentuk keterbukaan organisasi. Namun keputusannya kami serahkan sepenuhnya ke daerah,” ujar Marthen.
Menjaga Marwah Organisasi, Mengokohkan Solidaritas Pers
Dengan ditetapkannya DPT dan mekanisme kehadiran peninjau, panitia berharap Kongres PWI 2025 menjadi ruang pemersatu wartawan se-Indonesia. Di tengah dinamika dan perbedaan, semangat untuk menjaga marwah organisasi dan memperkuat solidaritas menjadi tujuan utama.
“Mari jadikan Kongres ini sebagai panggung konsolidasi pers nasional. Kita berbeda dalam pilihan, tapi tetap satu dalam komitmen menjaga profesi dan etika jurnalistik,” pungkas Zulkifli Gani Ottoh.
Daftar Suara Sah : Mewakili Ragam Suara Pers Daerah
Berikut adalah komposisi jumlah hak suara per provinsi di Kongres PWI 2025 :
- Aceh 3
- Sumatera Utara 4
- Riau 4
- Sumatera Barat 3
- Jambi 3
- Sumatera Selatan 4
- Bengkulu 2
- Lampung 5
- DKI Jakarta 3
- Jawa Barat 5
- Jawa Tengah 3
- Solo (Kota Surakarta) 1
- DI Yogyakarta 2
- Jawa Timur 4
- Bali
- Kalimantan Barat 1
- Kalimantan Selatan 3
- Kalimantan Tengah 3
- Kalimantan Timur 2
- Sulawesi Utara 3
- Sulawesi Tenggara 2
- Sulawesi Tengah 2
- Sulawesi Selatan 3
- Maluku 2
- Nusa Tenggara Barat 1
- Nusa Tenggara Timur 1
- Papua 1
- Bangka Belitung 2
- Maluku Utara 2
- Gorontalo 1
- Banten (2 dari 3) 2
- Kepulauan Riau 1
- Papua Barat 1
- Sulawesi Barat 1
- Kalimantan Utara 1
- Papua Barat Daya 1
- Papua Tengah 1
- Papua Selatan 1
- Papua Pegunungan 1
Total Hak Suara : 87
Catatan : Provinsi Banten semula memiliki 3 suara, namun hanya 2 suara yang disahkan, masing-masing diberikan kepada dua ketua PWI Banten yang diakui oleh SC.