Metrosidik.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam memulai pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak pada Selasa (5/8/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Hj Asnawati Atiq SE MM.
Rapat perdana ini dihadiri Sekretaris Pansus, Wirya Burhanuddin, serta sejumlah anggota lainnya, termasuk Novelin Fortuna Sinaga dan Ummi Kalsum. Dari pihak eksekutif, hadir tim penyusun Ranperda yang terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Bagian Hukum Setdako Batam, dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ketua Pansus Hj Asnawati Atiq menegaskan, pembahasan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjadikan Batam sebagai kota yang ramah bagi anak dari segala aspek.
“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemenuhan hak, dan ruang tumbuh kembang anak secara optimal. Maka dari itu, kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk menyempurnakan substansi regulasinya,” ujar Asnawati.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Wirya Burhanuddin menambahkan bahwa proses pembahasan tidak hanya akan fokus pada regulasi, tetapi juga pada implementasi yang dapat diukur secara nyata di lapangan.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya indah di atas kertas, tapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya anak-anak di Batam,” jelas Wirya.
Pansus Ranperda Kota Ramah Anak sendiri dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam pada akhir Juli 2025 lalu. Ranperda ini menjadi salah satu dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) DPRD Kota Batam Tahun 2025.
Ke depan, pembahasan akan dilanjutkan melalui serangkaian rapat lanjutan bersama pemangku kepentingan. Selain itu, akan dilakukan uji publik guna menghimpun masukan dari masyarakat dan lembaga pemerhati anak di Kota Batam, sebagai bagian dari proses penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan.