MAKI Pertanyakan Penjara Terpidana Pinangki

MAKI Pertanyakan Penjara Terpidana Pinangki
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Perlakuan istimewa terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih terjadi.

Sebab, kabarnya, terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra tersebut masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Padahal Pinangki seyogyanya harus dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kondisi kembali memunculkan pertanyaan publik, ada apa Kejaksaan Agung dan Pinangki.

Mengetahui informasi tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Baca juga  BUMN: Tak Semua Bahan Baku Industri Kendaraan Listrik Dimiliki Indonesia

Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (1/8/2021)

Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu.

“Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya. “katanya Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga  Awasi Pembayaran THR, Ombudsman Minta Pekerja Laporkan Posko Kemenaker

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, imbas dari putusan tersebut, hukuman Djoko Tjandra selaku pihak yang melakukan penyuapan pun dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca juga  MAKI Datangi KPK Laporkan Dugaan Penyimpangan Pajak Rp 1.7 Triliun

“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dan terkesan menurut saya bahkan ini tidak disuruh. Ini berarti bisa jadi malah dilarang untuk mengajukan kasasi, “jelas Boyamin.

Menurutnya, selama ini Jaksa Agung diam seribu bahasa, padahal banyak desakan dan bahkan sudah ia laporkan kepada presiden. Yaitu untuk memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi.

“Tapi, nyatanya tidak kasasi dan yang memberikan jawaban hanya Kajari Jakarta Pusat, yang mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi. padahal banyak alasan untuk mengajukan kasasi kan,” ungkapnya.

Baca juga  MAKI Dorong Kejagung Buru Aset Terdakwa ASABRI hingga ke Luar Negeri

Ia pun mengatakan bahwa hal itulah yang harus dikembalikan pada sumber permasalahan, yaitu persoalan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan kasasi.

“Itu yang harusnya kemudian presiden ya mau ndak mau saya minta untuk mencopot Jaksa Agung karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait