JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjanjikan bahwa Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa dieksekusi atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Pertama, Pinangki Sirna Malasari menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur fatwa Mahkamah Agung sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana,” kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021) , dikutip dari Antara.
Djoko Tjandra mengungkapkan, bukan dia yang mencari Pinangki untuk meminta bantuan dalam mengurus persoalan hukumnya.
Pinangki, kata dia, yang berinisiatif menemui dirinya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Selanjutnya, menurut Djoko, Pinangki juga yang merekomendasikan dan membawa Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko serta Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai konsultan swasta.
“Mereka bertiga lah yang akan mengurus fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki karena dia adalah seorang jaksa,” ujar Djoko Tjandra.
Maka dari itu, disepakati Djoko Tjandra hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
Jumlah uang yang harus disetor Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA pun disepakati sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat sebagai consultant fee dan lawyer fee.
Karena ingin kembali ke Tanah Air dan percaya pada janji Pinangki, Djoko Tjandra mengaku dengan berat hati membayar uang muka 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya.
Uang muka itu disebutnya sebagai pembayaran awal untuk consultant fee dan lawyer fee sehingga dinilai bukan untuk Jaksa Pinangki.
Menurut dia, ia juga sudah menolak action plan yang diajukan oleh Andi Irfan. Sebab, action plan yang berisi langkah-langkah untuk mendapatkan fatwa MA itu dianggap tidak masuk akal.
Djoko Tjandra pun menilai dirinya menjadi korban penipuan dengan diiming-imingi fatwa MA.
“Karena itu semua rencana dan pembicaraan dengan jalur fatwa Mahkamah Agung itu saya hentikan, dan saya tidak mau lagi berhubungan lagi dengan Pinangki dan Andi Irfan,” tutur Djoko.
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di MA.
Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat agar mengurus fatwa di MA.
Kemudian, di kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Jaksa membeberkan, uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon sejumlah 200.000 dollar Singapura serta 370.000 dollar Amerika Serikat, kemudian 100.000 dollar AS kepada Prasetijo.
Berikutnya, di dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.
Sumber: