PEKANBARU, METROSIDIK.CO.ID — Aksi pemerasan yang dilakukan oleh HS, selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya di Kota Pekanbaru, Riau, terbongkar.
HS meminta sejumlah uang kepada setiap warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah kepadanya.
Pelaku terjaring dalam operasi tangkap tangan alias OTT oleh tim siber pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, aksi pemerasan dilakukan HS selama menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, sejak Februari 2019 sampai Januari 2021.
“Selama tersangka menjabat, tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/Hibah, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT,” kata Agung kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Dari ratusan surat menyurat yang diurus HS, dia meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada warga.
Jika warga tidak mau memberikan uang, maka HS juga tidak mau menandatangani surat tersebut.
Bahkan, HS menolak kalau hanya diberi uang sedikit.
“Sebelum kita tangkap itu, korban menyerahkan uang Rp 500.000, tapi tersangka menolak. Tersangka minta Rp 3 juta barulah SKGR ditandatangani,” sebut Agung.
Jumlah uang yang diminta HS kepada warga bervariasi. Tergantung luas tanah dan lokasinya.