Aksi Pemerasan Aparat Kecamatan Minta Ganti Rugi Urus SKGR, Ogah Diberi Rp 500.000

Aksi Pemerasan Aparat Kecamatan Minta Ganti Rugi Urus SKGR, Ogah Diberi Rp 500.000
Sekcam Bina Widya, HS, saat diamankan usai kena OTT oleh tim Siber Pungli Ditreskrimsus Polda atas kasus pemerasan pengurusan SKGR tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (15/3/2021).(KOMPAS.COM/IDON)

 

Jika tanahnya luas dan lokasinya strategis, maka uang yang diminta HS lebih besar.

“Aksi korupsi, pemerasan dan pungli yang dilakukan pejabat kecamatan ini sangat merusak sendi kehidupan bermasyarakat. Jadi, setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya,” tegas Agung.

Pelaku, kata Agung, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku diancam tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, tim Siber Pungutan Liar (Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya, berinisial HS, di Kota Pekanbaru, Riau.

Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, pelaku HS melakukan pemerasan setiap warga yang mengurus surat keterangan ganti rugi (SKGR).

“Tersangka HS melakukan pemerasan atau pungli (pungutan liar) pada saat warga mengurus SKGR. Saat itu tersangka menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Jadi, dia ditangkap setelah menjabat sebagai Sekcam Bina Widya,” ungkap Syamsul kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Tribrata Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (15/3/2021).

Baca juga  BP Batam Tingkatkan Layanan Pengelolaan Parkir Terminal Ferry Domestik

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, di Kantor Kecamatan Bina Widya.

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan amplop berisi SKGR.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait