METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 hingga 25 Juli 2021, bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan ketentuan baru.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2021, tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa PPKM darurat.
Dalam aturan tersebut, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.Sementara, Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 antara lain mengatur juga pengecualian pembatasan terhadap orang asing atau WNA yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia.
President Director AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, pembatasan tersebut dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
“Orang asing atau WNA yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi,” ujarnya kepada rri.co.id, Kamis (22/7/2021).
Awaluddin mengaku, peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.
“Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik,” pungkas Awaluddin.
Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam lima klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.
“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19, untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” tutupnya.