JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR), Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Majelis hakim menilai Jimmy terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan pejabat PT Asabri.
Jimmy juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
“Menyatakan terdakwa Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/1/2022).
“Menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Eko.
Jimmy juga disebut terbukti menikmati uang hasil korupsi untuk dirinya sendiri.
Berdasarkan fakta tersebut maka majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti padanya
“Menjatuhkan pidana pengganti Rp 314,8 miliar,” katanya.
Jika pidana pengganti itu tidak bisa dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 tahun.
Selain itu majelis hakim menilai Jimmy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jimmy disebut majelis hakim menyamarkan hasil korupsinya dengan membeli aset.
“Terdakwa Jimmy membelanjakan uang korupsinya dengan membeli tanah, juga aset bergerak lainnya,” imbuh Eko.
Diketahui vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jimmy dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Adapun kerugian negara akibat tindakan korupsi di PT Asabri mencapai Rp 22,7 triliun.
Korupsi terjadi ketika para terdakwa yang merupakan mantan pejabat PT Asabri melakukan kesepakatan investasi.
Investasi dilakukan dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Ternyata investasi itu tidak membawa banyak keuntungan, sebaliknya, beberapa investasi justru berakhir dengan kerugian.