JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Perkara dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Kasus sudah sidik (penyidikan), tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Dikatakan Aulia, pihaknya telah melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan melakukan mediasi kepada dua belah pihak.
Akan tetapi, proses mediasi tersebut berjalan buntu sehingga status kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami sudah ikuti aturan yang berlaku kami upaya mediasi tapi tidak ketemu di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi tidak ada titik temu juga akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.
Secara terpisah, pengacara Haris Azhar, Nukrholis Hidayat mengatakan, kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pada Desember 2021 lalu.
“Sudah naik ke tingkat penyidikan. Kami sudah terima tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)-nya dari penyidik Polda ke kejaksaan,” ucap Nurkholis saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tentang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong, dengan nomor laporan polisi: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertangal 22 September 2021.
Laporan itu terkait unggahan konten video di kanal Youtube milik Haris Azhar berjudul, “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!