JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. Dia akan ditahan lagi selama 30 hari ke depan.
“Terhitung sejak 11 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Oktober 2021.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena KPK butuh waktu untuk mendalami dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018. Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang penahanan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar selama 30 hari ke depan.
Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
“Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Ali.
KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama dengan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.
Dalam akal bulusnya itu, Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara jadi merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.