JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin (11/10/2021).
Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim Penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk melengkapi berkas perkara dan penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin.
Adapun politisi Golkar itu tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021.
“Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud,” ucap dia.
Dalam pemeriksaan perdananya, penyidik mendalami dugaan adanya “orang dalam” di KPK yang dapat membantu mengurus perkara Azis di lembaga antirasuah itu.
Namun, menurut Ali, Azis menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain Stepanus Robin Pattuju.
“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata dia.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengkonfirmasi Azis terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Robin melalui rekening bank milik pihak lain
Azis keluar dari Gedung Merah Putih KPK didampingi pengawal tahanan pada Pukul 15.05 WIB.
Politisi Golkar ini diperiksa sekitar 3 jam. Dia tiba di KPK dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan pada Pukul 12.00 WIB.
Keluar Gedung KPK mengenakan batik kuning bermotif dilapisi rompi oranye dan masker dengan tangan diborgol Azis tak mengucap sepatah katapun.
Azis keluar tanpa menjawab pertanyaan awak media soal dugaan adanya delapan “orang dalam” KPK yang bisa dia kendalikan.
Ini merupakan pemeriksaan perdana kader partai Golkar itu usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (25/9/2021).
Sebelumnya, dugaan delapan orang dalam Azis diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Adapun Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.