Sekretaris SKK Migas Abaikan Panggilan Kejagung Sebagai Saksi Terkait Korupsi Alex Noerdin

Sekretaris SKK Migas Abaikan Panggilan Kejagung Sebagai Saksi Terkait Korupsi Alex Noerdin
Alex Noerdin. (Foto: dok.Kejagung)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Yusuf Asmara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, Yusuf Asmara tidak memenuhi panggilan. Dia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

“Minta reschedule karena sudah ada yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu,” kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Baca juga  Pelabuhan Benoa Bakal Disulap Agar Bisa Disandari Kapal Pesiar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, penyidik juga memeriksa Hellen Poulina selaku karyawan swasta PDPDE Gas sebagai saksi perkara tersebut.

“Diperiksa untuk pendalaman transaksi keuangan di PT PDPDE Gas,” kata Leonard dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga  Lapor Dugaan Korupsi, Dua Pemuda Natuna Nekad Sambangi KPK

Menurut dia penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi sebagai tersangka.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait