KPK Ultimatum Para Saksi Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo untuk Kooperatif

KPK Ultimatum Para Saksi Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo untuk Kooperatif
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bersikap kooperatif.

Satu di antaranya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai kasus dugaan suap yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersebut.

“KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara  jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik KPK.

Tak hanya soal saksi yang berbohong, KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.

Ali memastikan KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KPK mengingatkan ancaman pidana  di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini,” tegas Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Perluas Saksi Kejagung Periksa Komisaris PT Prima Jaringan, Terkait Kasus ASABRI

Pos terkait