Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Indonesia Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Indonesia Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat video conference dengan jajaran Polda, Selasa (12/10/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.IDKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para kapolda se-Indonesia untuk menindak tegas pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat laporan adanya praktik ‘rentenir’ berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.

Baca juga  Ketua DPR Desak Polri Tingkatkan Pengawasan di Ruang Publik

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.

Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.

Padahal, lanjut Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Baca juga  Selama PPKM Darurat, Petugas Gabungan Berhak Melarang Perjalanan

Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Baca juga  Investor Minta Kejaksaan Kembalikan Aset Milik PT Hanson yang Disita

Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Untuk itu, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

Selanjutnya di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Baca juga  Shalat Idul Adha 1445 Hijriah, Wagub Marlin Ajak Eratkan Tali Silaturahmi, Berbagi, dan Gapai Takwa

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait penindakan pinjol ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait