Parkiran Kantor Balitbangpeda Anambas “Makan” Badan Jalan

Parkiran Kantor Balitbangpeda yang makan badan jalan Selayang Pandang

METROSIDIK.CO.ID–ANAMBAS, Akses jalan di jembatan Selayang Pandang semakin sempit, lantaran bangunan rumah makan sangat dekat dengan badan jalan.

Di sepanjang jalan terlihat beberapa bangunan rumah makan dan perkantoran memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan pengunjung.

Jalan yang hanya lebar sekitar 4 meter hampir tidak menyisakan ruang untuk gerak laju kendaraan.

Selain rumah makan, Kantor Badan Penelitian Perencanaan Daerah (Balitbangpeda) juga memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir.

Seljuli Hamurillah Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Balitbangpeda saat dikonfirmasi mengakui pihaknya masih dalam keterbatasan.

“Mengenai lahan parkir kantor Bappeda dikatakan tidak layak, hari ini kita harus bisa pahami bersama bahwa keterbatasan lahan. Pemerintah daerah sudah memusyawarahkan untuk pembangunan kantor pusat pemerintahan,” terang dia kepada Metrosidik ,Jumat, 28/5/2021.

Ia menyebut, saat ini kantor Balitbangpeda Kabupaten Kepulauan Anambas masih berstatus sewa.

“Posisinya sekarang kami menyewa karena lahannya di sini yang ada, maka kita memanfaatkan lahan yang ada. Makanya antisipasi yang bisa kami lakukan ya dengan meletakkan traficon,” ujar dia.

Kepala Bidang Hubungan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurullah mengakui pihaknya telah menerima surat dari Balitbangpeda terkait lahan parkir di badan jalan.

“Bappeda secara administrasi sudah menyurati Dishub dan kami juga sudah menyurati Bappeda untuk merapikan parkir, “sebutnya. Selasa, 1/6/2021.

Nurullah juga menyampaikan bahwa ada tiga lokasi yang sudah disurati pihaknya terkait beberapa lahan parkir di badan jalan. “Yang pertama Bappeda, yang kedua Batiti cafe, yang ketiga hotel Hangtuah,” tambah dia.

Sementara ini, Nurullah menyebut pihaknya belum dapat memberikan penindakan soal itu. “Kalau di kita belum ada lagi terkait dengan Perbub kah, Perda kah, penindakan pelanggaran parkir,” kata dia .

Baca juga  Kasus Covid-19 Riau Melonjak, Syamsuar Khawatir Varian Baru Masuk

Jika pun ada pelanggaran, pihaknya akan menyampaikan surat ke bagian Satlantas. “Surat kami tembusan juga ke Polres bagian Satlantas, artinya Dinas perhubungan itu tidak mempunyai kewenangan untuk menindak yang mempunyai kewenangan itu di Polres,” tutur dia.

Saat ini diakuinya, pihak Dishub terus berupaya mempersiapkan lahan parkir di sekitar pasar Tarempa.

“Infrastruktur lahan parkir dibangun, kami menggesa Pasar Loka segera di bangun. Kalau memang dibangun pasar loka itu, bangunan lantai dasarnya itu untuk tempat parkir,”

Nurullah juga menyampaikan beberapa kewenangan Dishub soal parkir mengalami perubahan pada Permendagri nomor 90 tahun 2019.

“Karena dia melekat pada instansi atau OPD yang membangun, misalnya Disperindag membangun pasar Disperindag harus bangun lahan parkir di pasar. Dinas perhubungan boleh membangun tempat parkir, semacam di pelabuhan karena tupoksi Dinas Perhubungan itu di pelabuhan,” jelas Nurullah.

jasa website rumah theme

Pos terkait