METROSIDIK.CO.ID — Pemberian relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru berkapasitas silinder sama atau di bawah 1.500 cc kini turun menjadi 50 persen. Sebelumnya dalam 3 bulan terakhir mencapai 100 persen.
Pengenaannya akan berlaku tiga bulan yakni Juni hingga Agustus 2021. Sedangkan empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25 persen.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang membagi jangka waktu pemberlakuan relaksasi instrumen pajak terkait dalam tiga periode mulai 1 Maret 2021 lalu.
Sejauh ini pengenaan PPnBM 50 persen pemerintah tidak mengubah aturan, kriteria, bahkan menambah jumlah model mobil yang berhak mendapatkan keringanan.
Menurut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021, salah satu syarat mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM ialah diproduksi di dalam negeri dengan komponen TKDN minimum 70 persen.
Berikut 23 mobil yang mendapat relaksasi 50 persen per Juni-Agustus 2021:
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Toyota Raize
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda CR-V 1.5 T
19. Honda HR-V 1.5 L
20. Honda City Hatchback
21. Suzuki Ertiga
22. Suzuki XL7
23. Wuling Confero