JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memberikan putusan pada Nurhadi.
“Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA,” kata hakim anggota Sukartono saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi diminta 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
Pertimbangan meringankan lainnya, Nurhadi dan Rezky dianggap sopan di persidangan. Keduanya dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan hukuman keduanya karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, merusak nama baik lembaga peradilan.
Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus itu terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Pada perkara suap, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Uang haram itu untuk menggerakkan Nurhadi dan Rezky mengupayakan penangangan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Sementara itu, pada perkara gratifikasi perbuatan keduanya dilakukan secara bertahap pada 2014 hingga 2016. Ada empat sumber penerimaan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
Pertama, penerimaan gratifikasi berasal dari Handoko Sutjitro pada 2014 senilai Rp2,4 miliar. Kedua, penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 sejumlah Rp2,7 miliar.
Ketiga, dari Donny Gunawan Rp7 miliar. Keempat, dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 sebesar Rp1,687 miliar.
Pada perkara suap Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikutnya pada kasus gratifikasi keduanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: