JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan banding atas vonis Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Kami langsung menyatakan banding. Tadi kalau terdakwa masih pikir-pikir, kita langsung menyatakan banding di depan persidangan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Menurut jaksa, banding dilayangkan karena hakim mengurangi hukuman. Di antaranya, jumlah uang yang dinyatakan hakim terbukti dalam perkara suap dan gratifikasi tak sesuai dakwaan.
Kemudian, hakim juga tidak menjatuhkan hukuma uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa. Pertimbangan hakim yang menyebut ada jasa Nurhadi di MA yang mengurangi masa hukuman juga jadi soal.
“Bahwa nilai suap yang diterima itu bisa menjadi dasar kita untuk meminta uang pengganti. Namun, dalam pertimbangan hakim, hal tersebut tidak dipertimbangkan,” ucap jaksa.
JPU KPK menuntut Nurhadi dan Rezky bayar uang pengganti Rp83 miliar subsider dua tahun. Menurut majelis peniadaan hukuman itu lantaran perkara ini tidak ada unsur kerugian negara.
Jumlah uang suap yang didakwakan keduanya hanya terbukti Rp35,7 miliar. Sedangkan pada perkara gratifikasi cuma terbukti Rp13,7 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky dalam perkara ini sekitar Rp49,5 miliar.
Pada dakwaan disebutkan suap sejumlah Rp45,7 miliar diterima dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara. Sedangkan gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,2 miliar.
Menurut hakim, pada perkara suap Nurhadi dan Rezky sudah mengembalikan sebesar Rp10 miliar. Pada perkara gratifikasi keduanya ada tak terbukti menerima dari pihak berperkara.
Selain itu, Nurhadi dituntut jaksa dihukum 12 tahun penjara. Sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan. Tetapi hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun.
Hukuman tersebut salah satunya mempertimbangkan jasa Nurhadi di MA. “Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA,” kata hakim anggota Sukartono dalam amarnya.
Sumber: