Haris Tegaskan Pleno Pemecatan Dirinya sebagai Ketum KNPI Ilegal

Haris Tegaskan Pleno Pemecatan Dirinya sebagai Ketum KNPI Ilegal
Haris Pertama di sela-sela rapat pleno di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/3/2021)/ Dok. RRI.co.id Istimewa

JAKARTA, METROSIDIK.CO.IDHaris Pertama menegaskan, pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tidak sah alias ilegal.

Rapat yang dimaksud adalah rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu pekan lalu.

“Rapat itu tidak sah, termasuk keputusan yang dihasilkan juga tidak sah,” tegas Haris di sela-sela rapat pleno di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga  Kemenkes Laporkan Stok Vaksin Covid-19 Banyak yang Kedaluwarsa, Instruksi Jokowi Musnahkan

Terlebih, lanjut Haris, rapat yang berujung pemecatan dirinya tersebut tidak didahului dengan surat undangan kepada seluruh anggota KNPI. Yang hadir pun tidak lebih dari 20 orang.

“(Bahkan, red) saya sebagai mandataris pleno tidak pernah mengetahui rapat pleno tersebut,” sesal Haris.

Maka demikian, dinilainya bahwa, justru rapat pleno pemecatan dirinya sebagai Ketum KNPI lah yang sesungguhnya telah melanggar AD/ART.

Berdasar beberapa pertemuan, Haris pun mengembalikan orang-orang yang telah menggulingkan kepemimpinannya ke induk organisasi mereka masing-masing.

“Pertemuan sudah pernah kita lakukan tapi karena ini kesalahan fatal mereka framing seakan-akan saya melanggar AD/ART,” jelasnya.

Lebih lanjut Haris menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melanggar AD/ ART KNPI sebagaimana dituduhkan. Sebab, selama memimpin dirinya selalu berlaku transparan, termasuk terkait masalah keuangan.

“Masalah keuangan saya selalu transparan kepada mereka. Transparan kepada Sekjen, Bendahara Umum dan kepada mereka yang menuding saya,” tukasnya.

Perlu diketahui, sebagaimana keterangan dari Sekretaris Jenderal DPP KNPI Jacson Kumaat, Haris dilengserkan dari posisi Ketum KNPI lantaran diduga telah melanggar AD/ART.

Baca juga  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Korupsi Garuda

Utamanya terkait tata kelola organisasi pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, serta harta benda organisasi.

Selain itu, Haris juga dinilai tidak menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV. Amanat tersebut adalah melaksanakan rapat Majelis Pemuda Indonesia (MPI) sejak dua tahun masa kepemimpinannya.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait