JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam kurun waktu 2011-2021. Diketahui, pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Para saksi diperiksa dalam perkara yang menjerat tersangka berinisial AW dan SA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan dua saksi yang diperiksa yakni Senior Manager PT Garuda Indonesia berinisial R serta PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia berinisial WW. Keduanya diperiksa terkait dengan pengadaan pesawat Garuda Indonesia periode 2011-2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tambahnya.
Diberitakan, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia periode 2011-2021.
Kedua orang yang telah menyandang status tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menuturkan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selain menahan kedua tersangka, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 580 dokumen terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, dan dua unit handphone.
“Serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers, Kamis (24/2/2022).











