JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat ini masih berproses di parlemen. Sembari RUU TPKS dibahas, Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia (UI) mengusulkan turut diimplementasikannya empat hal berikut.
Lead for Access to Justice Puskapa UI, Feri Sahputra menuturkan hal pertama, yakni perlunya penyusunan dan penyesuaian kebijakan lain terkait dengan perlindungan korban. Tujuannya untuk memastikan tidak ada korban yang terabaikan, sehingga bisa memperoleh dukungan atau hak atas perlindungan dan pemulihan.
Kedua, perlunya memperkuat sistem perlindungan korban yang terpadu dan menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini mengingat pemerintah sudah membuat kebijakan di tingkat pusat, tetapi di sisi lain belum diketahui kondisi pada saat implementasi di daerah.
“Situasi di daerah kita tidak tahu bentuknya seperti apa dan akhirnya tidak terimplementasi dengan baik,” ujar Feri saat webinar bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU TPKS sebagai Pembaruan Hukum Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual”, Senin (7/3/2022).
Ketiga, perlu dipastikannya sistem penganggaran yang dapat mendukung implementasi perlindungan korban kekerasan seksual. Keempat, meningkatkan ketersediaan dan kapasitas sumber daya seperti aparat hukum atau pendamping yang nantinya akan mendampingi korban kekerasan seksual.
“Yang mereka itu bisa responsif dan juga punya sensitif gender yang baik,” ucap Feri.