Metrosidik.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penyesuaian tarif paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan pilihan yang lebih fleksibel dan menyesuaikan tarif dengan kebutuhan perjalanan masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa penyesuaian ini juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Tarif Baru Berdasarkan Jenis dan Masa Berlaku
Dalam peraturan baru ini, masyarakat dapat memilih paspor dengan masa berlaku lima atau sepuluh tahun, baik untuk paspor nonelektronik maupun elektronik. Berikut adalah tarif paspor terbaru:
- Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun
Paspor Nonelektronik: Rp 350.000 - Paspor Elektronik: Rp 650.000
Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun - Paspor Nonelektronik: Rp 650.000
Paspor Elektronik: Rp 950.000
Dengan adanya dua pilihan masa berlaku ini, masyarakat bisa menyesuaikan jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan mereka, terutama untuk keperluan perjalanan jangka panjang atau pendek.
Perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik
Paspor elektronik atau e-paspor memberikan fitur keamanan lebih tinggi, terutama dengan adanya chip biometrik yang menyimpan data sidik jari dan wajah pemegang paspor. Hal ini membuat proses pemeriksaan lebih cepat di beberapa negara yang sudah menyediakan layanan otomatis. Sebaliknya, paspor nonelektronik merupakan opsi yang lebih ekonomis tanpa fitur chip, tetapi tetap sah sebagai dokumen perjalanan internasional.e
-paspor cocok bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri atau membutuhkan akses lebih mudah dalam pengajuan visa.
Masyarakat Diminta Memilih Paspor Sesuai Kebutuhan
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan dengan cermat kebutuhan perjalanan sebelum memilih jenis paspor. Masyarakat juga diharapkan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan paspor. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat atau mengakses situs resmi Ditjen Imigrasi.
Penyesuaian tarif dan pilihan masa berlaku ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian, sesuai dengan kebutuhan perjalanan masing-masing.
Sumber : Imigrasi Batam