Metrosidik.co.id – Ribuan pengemudi ojek dan taksi online di Kota Batam akan menggelar aksi damai pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini digerakkan oleh Aliansi Driver Online Batam yang terdiri dari 63 komunitas roda dua (R2) dan roda empat (R4), didukung oleh KOMANDO, FORDO, ACC, dan Unity Family.
Aksi ini merupakan bagian dari Hari Kebangkitan Transportasi Online Nasional yang serentak dilakukan di lebih dari 16 kota dan provinsi. Para pengemudi Batam akan memulai aksi di kawasan WTB dan bergerak menuju Gedung Graha Kepri, menyuarakan sejumlah tuntutan yang dianggap telah lama diabaikan oleh para aplikator layanan transportasi daring.
Tarif Mangkrak, SK Gubernur Diabaikan
Tuntutan utama para pengemudi adalah penerapan tarif baru ojek dan taksi online yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau sejak September 2024. Namun, lebih dari delapan bulan berlalu, aturan tersebut belum juga dijalankan oleh aplikator.
“Tidak ada satu pun tarif transportasi di Kepri yang tidak tunduk pada peraturan pemerintah. Hanya aplikator yang menolak patuh. Kalau tidak setuju, gugat ke PTUN, bukan malah mengabaikan aturan,” tegas Djafri Rajab, Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam, Senin (19/5) kepada Metrosidik.co.id.
Menurut Djafri, pengabaian ini mencerminkan arogansi perusahaan digital yang lebih mengutamakan kepentingan bisnis dibanding kesejahteraan mitra pengemudi.
Desak Perlindungan Sosial untuk 13.500 Driver
Selain soal tarif, para pengemudi juga menuntut implementasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh driver online di Batam, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 13.500 orang. Saat ini, mayoritas pengemudi belum mendapatkan perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain di jalanan.
“Kami ini pekerja lapangan, berisiko setiap hari. Perlindungan melalui BPJS TK bukan hanya hak, tapi kewajiban negara. Jangan terus-menerus ditunda,” kata Djafri.
Tuntutan Nasional: Regulasi Jelas dan Potongan Aplikasi Maksimal 10%
Dalam skala nasional, para pengemudi mendesak agar pemerintah segera mengesahkan regulasi yang jelas dan komprehensif untuk transportasi online roda dua, baik layanan penumpang, makanan, maupun barang. Selama ini, operasional layanan tersebut hanya berlandaskan Undang-Undang Pos, tanpa payung hukum yang spesifik.
Mereka juga menuntut agar potongan pendapatan mitra oleh aplikator dibatasi maksimal 10%, serta diberlakukan sistem tarif bersih agar pendapatan pengemudi lebih layak.
“Kami butuh kepastian hukum dan keadilan ekonomi. Sudah terlalu lama kami jadi korban sistem yang timpang,” ujar Djafri lagi.
Desakan Kepada Pemerintah: Jangan Lemah di Hadapan Aplikator
Djafri mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan Komisi III DPRD Kepri. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah pusat terhadap ketidakpatuhan aplikator.
“Tarif BBM sudah naik dari Rp8.600 ke Rp10.000, tapi tarif ojol tidak berubah lebih dari tiga tahun. Pemerintah tidak boleh kalah. Segera beri ultimatum dan jatuhkan sanksi kepada aplikator yang melanggar,” tandas Djafri.
Aksi 20 Mei ini disebut sebagai momentum kebangkitan dan konsolidasi nasional para pengemudi online untuk menuntut keadilan dan perlindungan yang layak dari negara. Mereka berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, menunjukkan keberpihakannya pada rakyat, bukan tunduk pada kepentingan korporasi digital.